-->
×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dokter sekaligus kreator konten Richard Lee memasuki babak baru.

Selasa, 09 Juni 2026 | Juni 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-08T18:42:06Z




 Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dokter sekaligus kreator konten Richard Lee memasuki babak baru. Sejak pelimpahan tahap dua yang dilakukan pada Jumat (5/6/2026), Richard Lee dititipkan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang untuk menjalani masa penahanan sambil menunggu jadwal persidangan, dan belum bisa dijenguk pihak keluarga.

Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21, Richard Lee kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang untuk segera menjalani proses persidangan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja, membenarkan Richard Lee saat ini ditempatkan di ruang karantina lapas.

"Yang bersangkutan kini sudah kami titipkan di Lapas Pemuda Kota Tangerang di ruang karantina," ungkap Made, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (8/6/2026).

Made menjelaskan, selama menjalani masa karantina, Richard Lee akan ditempatkan bersama warga binaan lainnya tanpa perlakuan khusus. Dalam satu ruangan karantina, biasanya terdapat sekitar 10 hingga 15 penghuni dan tidak mendapat perlakuan istimewa.

"Status semua sama, yang namanya tersangka ataupun terdakwa, titipan dari kejaksaan itu dengan yang lain berbaur. Dan tidak ada kekhususan, tidak ada spesial. Semua sama di mata hukum, semua sama. Jadi selama di dalam sel karantina yang bersangkutan belum bisa dijenguk keluarga bahkan kuasa hukumnya karena sedang masa adaptasi dan pengenalan lingkungan lapas," tegasnya.Kondisi kesehatan sang dokter estetika itu juga dipastikan dalam keadaan baik. Sebelum dititipkan ke lapas, pihak kejaksaan telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan.

"Yang bersangkutan sehat, dan sebelum kita titipkan ke lapas, kita lakukan juga cek kesehatan dan dinyatakan sehat dan siap menjalani masa karantina selama dua minggu ini," tuturnya.

Terkait jadwal persidangan, Made mengatakan hingga saat ini pihak kejaksaan masih menunggu penetapan dari pengadilan. Namun, Kejari Kota Tangerang telah membentuk tim jaksa untuk menangani perkara tersebut.

"Sejauh ini belum ada informasi kapan sidang pertamanya, namun Kajari telah membentuk tim yang nantinya akan melakukan pemeriksaan dan mengawal kasusnya, di mana ada tujuh jaksa, terdiri atas empat jaksa dari Kejari Tangerang dan 3 jaksa dari Kejati Banten," tutup Made.


DIJUAL !!!

Sebagai media tranformasi media portal berita, radio streaming dan Bigolive sejak tahun 2009 dan 2018.

Padakesempatan ini kami menjual media kami dengan tanpa Badan hokum PT ( Peseroan Terbatas ) dengan adapun media Tersebut kami jual Terdiri :

1. Nama Website www.dnewsradio.com dan www.dradioqu.com 

2. Radio streaming live dikedua website 

3. Akun Bigolive channel ; RADIOOFICI ID.MASTERPENYIAR LEVEL 29 TOTAL VIEWER 80.7K dan pengikut 10K.

4. Perangkat hardware Mixxer sound card  ( Baru ) , microphone ( Baru ) , Headset ( Baru ) ,Laptop Server ( Ada pilihan Bawaan Dari Server bawaan atau baru harus diseting ulang ) dan HP Baru untuk streaming radio BIGOLIVE .

GRAND TOTAL ; Rp.85.000.000 ( Delapan Puluh Lima Juta Rupiah ) harga NETT.


HUBUNGI PEMINAT SERIUS 089525873099


×
Berita Terbaru Update