×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Petugas Satserse Narkoba Polres Pringsewu, Lampung menggerebek seorang residivis pengedar dan pemakai narkoba

Minggu, 11 Mei 2025 | Mei 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-10T18:02:30Z

Petugas Satserse Narkoba Polres Pringsewu, Lampung menggerebek seorang residivis pengedar dan pemakai narkoba. Saat digerebek di rumahnya, pelaku yang juga seorang kakek ini tertangkap tangan sedang mengonsumsi sabu-sabu alias nyabu



Petugas Satresnarkoba menggerebek rumah residivis pengedar sekaligus pemakai narkoba bernama Supriyadi alias Belong di Desa Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Jumat (9/5/2025).

Saat rumahnya digerebek polisi, pelaku tertangkap tangan sedang mengonsumsi sabu-sabu di ruang tamu rumahnya. Disaksikan oleh kepala dusun (Kadis) setempat, polisi menggeledah pelaku.Dari penggeledahan, polisi mendapatkan barang bukti tiga klip kecil berisi sabu-sabu. Satu paket kecil sabu-sabu telah dipakai oleh pelaku. Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pria berusia 57 tahun tersebut dibawa ke Polres Pringsewu.

Saat diinterogasi di dalam mobil, kakek yang mengonsumsi sabu-sabu atau nyabu ini berdalih hal itu dia lakukan untuk mengurangi sakit pada kakinya. Kepada polisi, pria bekerja sebagai pengembala bebek tersebut membantah sebagai pengedar. Namun, pelaku mengakui jika sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus narkoba.

Kasatresnarkoba Polres Pringsewu AKP Candra Dinata mengatakan, dalam proses penangkapan pelaku S (Supriyadi) pihaknya menyita barang bukti berupa satu klip berisi sabu-sabu sisa pakai pelaku dan dua plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,46 gram. 

"Saat itu petugas mendapati pelaku S sedang menggunakan sabu-sabu di ruang tamu rumahnya," kata Candra Dinata di ruang kerjanya, Sabtu (10/5/2025).

Candra Dinata menjelaskan, pelaku S merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Way Gelang, Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Awalnya, pelaku S mengaku hanya sebagai pengguna. Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ia tidak dapat mengelak dari bukti yang menunjukkan bahwa ia juga aktif mengedarkan sabu-sabu.

“Dalam pengakuannya, pelaku S sempat berhenti menjadi pengedar dan beralih profesi sebagai peternak bebek.  Namun, karena hasil beternak dinilai tidak mencukupi kebutuhan hidupnya, pelaku S kembali terjerumus ke bisnis haram itu,” paparnya.

Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik sebagai pemasok maupun jaringan pengedar lainnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kakek yang mengonsumsi sabu-sabu alias nyabu ini ditahan di Polres Pringsewu, Lampung. Pelaku dijerat Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

×
Berita Terbaru Update