×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah

Sabtu, 28 Juni 2025 | Juni 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-27T20:45:51Z

 Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022. Khofifah menyebut dirinya akan hadir sebagai saksi untuk beberapa tersangka dalam perkara tersebut.



"Saksi atas beberapa tersangka. Siap lah," ujar Khofifah saat ditemui di Jombang, Jumat (27/6/2025).

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Khofifah, tetapi ia sempat absen dari pemanggilan tersebut. Kini, Khofifah mengaku dalam posisi menunggu pemanggilan resmi berikutnya dari lembaga antikorupsi itu.

"Kita menunggu saja," tambahnya.

Kasus dugaan korupsi ini melibatkan pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jatim. Berdasarkan penyelidikan, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari pihak pemberi suap, penerima suap, penyelenggara negara, serta sejumlah staf.

Selain itu, KPK juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Pada Kamis (26/6/2025), KPK menyita sebuah rumah di Surabaya senilai sekitar Rp 1,3 miliar.

Penyitaan lainnya meliputi, satu unit tanah dan bangunan di Kabupaten Pasuruan, satu unit apartemen di Kota Malang, dan satu unit rumah di Kabupaten Mojokerto. Penyidikan kasus ini terus bergulir dan menjadi salah satu fokus utama KPK dalam menuntaskan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

×
Berita Terbaru Update