×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% bagi pelaku usaha online, yang dikenal sebagai PPh Final UMKM mendapat dukungan penuh

Jumat, 27 Juni 2025 | Juni 27, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-26T18:13:16Z

  


Kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% bagi pelaku usaha online, yang dikenal sebagai PPh Final UMKM mendapat dukungan penuh dari Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita. Ia menilai kebijakan ini sebagai langkah progresif dan bukan sekadar pengenaan pajak baru.

Suryadi juga menekankan bahwa kebijakan ini sejatinya merupakan penyesuaian terhadap pesatnya perkembangan model bisnis digital.

"Kami sebagai pelaku usaha mendukung langkah pemerintah dalam menerapkan kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan final 0,5% bagi pelaku usaha online," ujarnya.

Ia menegaskan, bahwa tarif 0,5% dari peredaran bruto ini tergolong sangat ringan, apalagi dengan mekanisme pembayaran yang disederhanakan, yaitu dipungut langsung oleh marketplace. Menurutnya, di tengah era digitalisasi dan implementasi sistem inti perpajakan (Coretax), transparansi data akan semakin meningkat.

Kebijakan ini, kata Suryadi, menjadi momentum penting untuk mendorong kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha online. Ia juga menegaskan bahwa pelaku usaha online dengan peredaran bruto di bawah Rp 500 juta per tahun tidak perlu khawatir, karena tidak akan dikenakan PPh final ini. 

Ia pun mengajak seluruh pelaku usaha online untuk mendukung penuh kebijakan ini untuk menciptakan iklim usaha yang adil, sehat dan berkelanjutan.

"Kepatuhan bersama akan memperkuat fondasi ekonomi nasional yang inklusif menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam keterangan tertulis, Kemenkeu menegaskan bahwa rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 untuk transaksi penjualan barang melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) bukanlah kebijakan baru, melainkan langkah adaptif demi menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien dan adil.

"Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan, karena proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan," tulis Kemenkeu.

Saat ini, peraturan terkait penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah. Namun, Kemenkeu menjamin bahwa penyusunan ketentuan ini telah melalui proses yang transparan dan melibatkan banyak pihak, termasuk pelaku industri e- commerce dan kementerian atau lembaga terkait.

×
Berita Terbaru Update