×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Kota Pinang, Gunung Tua hingga Jalan Hutaimbar

Minggu, 29 Juni 2025 | Juni 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-28T17:40:58Z

  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Kota Pinang, Gunung Tua hingga Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp 231 miliar. Lima orang sudah dijadikan tersangka.



Kelima tersangka yakni, Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK Satker Pelaksaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Pemprov Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus korupsi itu terbongkar berawal dari laporan masyarakat ke Satgas KPK. Kemudian timnya mulai menyelidiki dan menemukan dugaan suap."Diperoleh informasi ada kemungkinan pertemuan dan juga terjadi penyerahan sejumlah uang. Kami mendapatkan informasi ada penarikan uang Rp 2 miliar dari pihak swasta yang kemungkinan besar uang tersebut akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu, di mana pihak swasta ini berharap untuk memperoleh proyek terkait dengan pembangunan jalan," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025). 

Berbekal informasi tersebut, lanjut Asep, tim Satgas KPK selanjutnya melakukan penyelidikan dengan memantau pergerakan orang-orang yang dicurigai terlibat.

Pada Kamis (26/6/2025), KPK menemukan adanya pertemuan antara tersangka Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Pilang dengan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja di salah satu tempat di kawasan Sumatera Utara. 

Sebelumnya pada 22 April 2025, tersangka Akhirun bersama Topan dan Rasuli Efendi sudah melakukan survei off-road atau meninjau lokasi proyek pembangunan jalan itu di Desa Sipiongot. 

Kemudian Topan memerintahkan Rasuli untuk menunjuk Akhirun sebagai rekanan penyedia, tanpa melalui mekanisme ketentuan pengadaan barang dan jasa. Proyek yang diberikan itu, adalah pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot yang nilainya sebesar Rp 157,8 miliar.



"Dari sini sudah keliatan ada kecurangan yang seharusnya ini melalui proses lelang dan transparan," ujar Asep.

Akhirun kemudian dihubungi oleh Rasuli yang memberitahukan pada Juni 2025 akan ada proyek pembangunan jalan dan meminta Akhirun untuk memasukkan penawaran. 



Selanjutnya Akhirun memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan Rasuli dan staf UPTD untuk mengurus proses lelang pada sistem e-katalog serta memenangkan PT DGN sebagai pelaksana proyek pembangunan Jalan Sipiongot, Labuhanbatu Selatan. 

"Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paketnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok," ujar Asep.

Untuk memuluskan rencananya itu, Akhirun dan anaknya Rayhan Dulasmi Pilang memberikan uang kepada Rasuli melalui transfer rekening.

"Selain itu diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP dari KIR dan RAY melalui perantara,"ungkap Asep.

Sementara itu, konstruksi perkara terkait proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumut, juga tak jauh berbeda. Tersangka Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut melakukan kerja sama dengan Akhirun dan anaknya Rayhan.

Heliyanto kemudian mengonsep proses e-katalog sehingga dua perusahaan milik ayah dan anak itu terpilih sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan jalan di Sumatera Utara. 

Asep menuturkan Heliyanto telah menerima sejumlah uang dari tersangka KIR dan Rayhan sebesar Rp 120 juta dalam kurun waktu Maret sampai Juni 2025.

"Kegiatan tangkap tangan ini sebagai pintu masuk, dan KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami terkait proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya," kata Asep. 

Setelah menemukan berbagai bukti, pada Kamis (26/6/2025) malam, KPK menangkap lima tersangka tersebut disejumlah wilayah di Sumatera Utara. 

Tiga tersangka, yakni Topan Obaja Ginting, Rasuli Siregar, dan Heliyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Akhirun Efendi Siregar dan anaknya Rayhan Dulasmi Pilang disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

×
Berita Terbaru Update