×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting menegaskan dirinya tidak mengetahui sama sekali adanya dugaan penggelapan barang bukti

Rabu, 04 Juni 2025 | Juni 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-03T20:03:37Z

  Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting menegaskan dirinya tidak mengetahui sama sekali adanya dugaan penggelapan barang bukti dalam kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.



Pasalnya, Iwan Ginting sudah tidak lagi menjabat sebagai Kajari Jakbar sejak Oktober 2023, termasuk saat eksekusi putusan kasus robot trading Fahrenheit.

Hal ini disampaikan Iwan Ginting saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus penggelapan barang bukti uang perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit senilai Rp 11,7 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025).

"Kebetulan saya sudah pindah tugas, terakhir saya bertugas Oktober 2023," ujar Iwan Ginting saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor.

Hanya saja, Iwan mengaku dirinya sempat ikut menangani perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit. Menurutnya, perkara itu merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Agung.

"Saya lupa, ada dari Kejaksaan Agung, tambahan dari kita ada Azam dan Baroto," kata Iwan.

Iwan juga membenarkan adanya barang bukti uang senilai kurang lebih Rp 83 miliar dari kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Hanya saja, kata Iwan, setiap barang bukti uang dari putusan setiap perkara, tidak dalam bentuk tunai, melainkan melalui transfer bank.

"Ya tentunya pada saat tahap dua, jaksa tentu akan berkoordinasi dengan penyidik terkait dengan barang bukti tersebut, apabila dalam bentuk barang diserahterimakan, kalau bentuk uang biasanya tidak terima dalam bentuk tunai, akan terima, kami minta transfer," tutur Iwan.

"Kemudian setelah itu tentu akan diproses sebagai barang bukti, kemudian apabila ada putusan berkekuatan hukum tetap tentu kita akan segera laksanakan," kata Iwan menambahkan.

Lebih lanjut, Iwan menegaskan dirinya tidak mengetahui lagi soal kelanjutan dari penanganan kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Sebab, ketika dirinya melepaskan jabatan Kajari Jakbar, perkara itu masih dalam tahap kasasi.

Dalam kasus ini, mantan Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya didakwa menilap uang barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit senilai Rp 11,7 miliar. Azam disebut bersekongkol dengan pengacara korban saat melakukan aksi tersebut.

Padahal, Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Desember 2022 lalu, sudah memutuskan uang rampasan terdakwa Hendry Susanto sebesar Rp 89,6 miliar harus dikembalikan kepada 1.449 korban. Hendry Susanto dijerat dalam perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Namun, Azam yang saat itu menjadi jaksa penuntut umum dalam perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit tersebut, justru bersekongkol dengan tiga orang penasihat hukum korban saat eksekusi perkara tersebut. Mereka di antaranya Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung dan Brian Erik First Anggitya.

×
Berita Terbaru Update