×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Sebanyak 16 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap

Kamis, 24 Juli 2025 | Juli 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-23T17:37:46Z

  Sebanyak 16 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah karena imbas dari kasus prostitusi online (open BO) anak.



"Ada 16 narapidana dari Lapas Kelas I Cipinang yang dipindahkan ke Nusakambangan," kata Kepala Lapas Kelas I Cipinang Wachid Wibowo, Senin (21/7/2025).

Kronologi pengungkapan praktik prostitusi online (open BO) yang dikendalikan dari dalam lapas ini terungkap setelah tim dari Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan penyelidikan bersama.

"Pengungkapan ini hasil kolaborasi antara Polda Metro Jaya dengan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Tim kami di Cipinang turut menindaklanjuti dan mendukung penuh pengungkapan ini," ujar Wachid dikutip dari Antara.

Lalu, saat tim dari Polda Metro Jaya melakukan pendalaman, ditemukan alat komunikasi di dalam kamar narapidana.

Hal ini langsung ditindaklanjuti oleh pihak lapas bersama tim siber dan jajaran Kemenkumham.

"Tim kami melakukan klasifikasi dan saat itu ditemukan satu alat komunikasi. Kami juga memberikan ruang kepada Polda untuk menindaklanjuti," ucap Wachid.

Sebagai bentuk tindak lanjut, pada Minggu (20/7/2025) dini hari pukul 00.00 sampai 03.00 WIB, dilakukan razia gabungan besar-besaran di Lapas Cipinang.

Razia ini melibatkan Brimob, Polres Jakarta Timur, dan tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Razia tersebut dipimpin langsung oleh Pak Dirjen Pemasyarakatan. Dalam razia itu ditemukan barang-barang terlarang, termasuk beberapa unit ponsel. Atas temuan itu, kami langsung diperintahkan untuk memindahkan beberapa narapidana ke lapas dengan pengamanan maksimum di Nusa Kambangan," jelas Wachid.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya mengungkap seorang narapidana berinisial AN (40) melakukan dan mengendalikan open BO anak dari balik jeruji besi Lapas Kelas I Cipinang.

Hal tersebut dikatakan Pelaksana harian (Plh) Kasubdit I Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (19/7/2025).

Pengungkapan ini berawal dari patroli siber oleh tim Reserse Cyber Polda Metro Jaya yang menemukan akun media sosial X yang mempromosikan dan membuat grup open BO Pelajar Jakarta dengan nama Priti 1185.

AN menggunakan ponselnya untuk menjual dua pelajar berinisial CG (16) dan AB (16) kepada lelaki hidung belang di salah satu hotel yang ada di Jakarta Selatan.

"Dari korban tersebut akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa terdapat dua orang anak yang sudah menjadi korban eksploitasi daripada pelaku inisial AN yang dikendalikan dari Lapas Cipinang," jelasnya.

Adapun tersangka sudah melakukan eksploitasi anak sejak Oktober 2023 dan dalam seminggu bisa melayani satu sampai dua kali para predator anak.

×
Berita Terbaru Update