Pemerintah Indonesia terus mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik sebagai bagian dari transisi energi bersih dan pengurangan emisi karbon.
Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah memberikan subsidi mobil listrik kepada masyarakat yang memenuhi syarat tertentu.
Menariknya, proses untuk mendapatkan insentif ini cukup sederhana jika Anda mengikuti prosedur yang berlaku.
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut syarat, serta cara mendapatkan subsidi mobil listrik:
Syarat Umum Penerima Subsidi Mobil Listrik
Untuk memperoleh subsidi mobil listrik, terdapat ketentuan dari sisi kendaraan, pembeli, dan showroom atau dealer yang perlu diperhatikan:
Syarat dari sisi kendaraan:
- Mobil listrik harus 100% berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV), bukan hybrid atau plug-in hybrid, dan tidak boleh menggunakan bahan bakar fosil.
- Tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40% untuk mobil dan bus listrik agar mendapatkan subsidi PPN sebesar 10%.
- Jika TKDN hanya 20%, subsidi PPN hanya berlaku untuk jenis bus listrik sebesar 5%.
- Harga kendaraan umumnya di bawah Rp 500 juta, sesuai ketentuan pemerintah.
Syarat dari sisi pembeli:
- WNI dengan e-KTP aktif.
- Satu NIK hanya berhak menerima subsidi untuk satu unit kendaraan (mobil atau motor listrik).
- Tidak ada syarat khusus lainnya, pembeli tidak harus penerima bantuan sosial.
- Subsidi berlaku baik untuk pembelian tunai maupun kredit.
- Jika pernah menerima subsidi untuk motor listrik, tidak dapat lagi menerima subsidi untuk mobil listrik, dan sebaliknya.
Syarat dari sisi showroom atau dealer:
- Dealer wajib menerbitkan faktur pajak atas pembelian kendaraan bersubsidi.
- Dealer harus melaporkan realisasi insentif PPN kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif.
Jenis Mobil Listrik yang Disubsidi
Program ini hanya berlaku untuk mobil listrik dengan TKDN minimal 40%. Contoh model yang memenuhi syarat antara lain:
- Wuling Air EV
- Binguo EV
- MG 4 EV dan MG ZS EV
- Hyundai Ioniq 5 dan Kona EV
- Chery Omoda 5 EV
- Neta V-II & Neta X
Ke depan, pemerintah menargetkan peningkatan TKDN menjadi minimal 60% pada tahun 2029 dan minimal 80% pada tahun 2030.
Bentuk Subsidi Mobil Listrik
Bentuk bantuan yang diberikan meliputi:
- PPN ditanggung pemerintah sebesar 10%, sehingga konsumen hanya membayar 1% dari tarif PPN 11%
- Potongan harga hingga Rp 70 juta untuk mobil listrik di bawah Rp 200 juta
- Potongan harga hingga Rp 80 juta untuk mobil listrik dengan harga Rp 200 juta sampai Rp 800 juta
Potongan ini diberikan langsung oleh dealer resmi atau Agen Pemegang Merek (APM) yang terdaftar dalam program pemerintah.
Cara Mendapatkan Subsidi Mobil Listrik
- Pilih mobil listrik yang memenuhi syarat subsid. Pemerintah hanya memberikan subsidi untuk mobil listrik murni (bukan hybrid) dengan TKDN minimal 40%. Saat ini, dua model yang memenuhi syarat adalah Wuling Air EV dan Hyundai Ioniq 5. Jika Anda memilih salah satunya, Anda berhak mendapatkan potongan PPN sebesar 10% dari harga jual.
- Datangi dealer resmi atau akses platform daring seperti MUF Online Auto Show (MOAS) untuk melihat varian mobil listrik dan informasi harga serta proses subsidi.
- Sampaikan kepada dealer bahwa Anda ingin memanfaatkan subsidi PPN pemerintah. Ini penting agar dealer langsung menghitung harga setelah potongan.
- Dealer memverifikasi NIK melalui sistem Bank Himbara untuk memastikan Anda belum pernah menerima subsidi sebelumnya.
- Terima informasi harga final yang sudah dikurangi subsidi. Misalnya, harga awal Rp 748 juta menjadi sekitar Rp 673,2 juta setelah potongan.
- Lanjutkan pembelian baik secara tunai maupun kredit. Tidak ada perbedaan prosedur dan subsidi berlaku untuk keduanya.
- Dealer mengurus seluruh administrasi termasuk penerbitan faktur pajak dan klaim ke pemerintah, sehingga Anda cukup menyelesaikan pembelian seperti biasa.
Seluruh proses administrasi, termasuk pengajuan klaim subsidi ke pemerintah, akan diurus sepenuhnya oleh dealer. Anda tidak perlu mengurus dokumen tambahan secara mandiri.
Contoh Perhitungan Harga setelah Subsidi
Jika harga awal mobil listrik Rp 748 juta, setelah mendapat potongan PPN 10% dari pemerintah, harga menjadi sekitar Rp 673,2 juta.
Untuk mobil listrik di bawah Rp 200 juta, potongan bisa mencapai Rp 70 juta, membuat harga semakin terjangkau.
Dengan syarat yang jelas dan prosedur yang mudah, mendapatkan subsidi mobil listrik bukanlah hal yang sulit. Ini menjadi kesempatan emas untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan sekaligus menghemat biaya pembelian.
Jadi, jika Anda ingin membeli mobil baru, pertimbangkan mobil listrik agar dapat menikmati insentif menarik dari pemerintah.