Polwan Polres Mojokerto Kota berinisial FN yang membakar suaminya hingga meninggal dunia menjalani sidang perdana di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri, Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (22/10/2024).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini diikuti terdakwa FN melalui daring dan didampingi tiga penasihat dari Bidang Hukum Polda Jawa Timur.
Ibu tiga anak ini didakwa pada dakwaan tunggal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yaitu Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi, serta hakim anggota Jenny Tulak dan Jantiani Longli Naetasi. Sedangkan, surat dakwaan untuk Briptu Dila dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Angga Risky Bagaskoro.
Humas PN Mojokerto Frans mengatakan, sidang digelar secara online atas dasar permintaan dari Polda Jawa Timur (Jatim) dengan beberapa alasan.
"Secara online ini atas dasar permintaan dari pihak Polda Jatim. Pertama, alasan di dalam surat itu mengenai keamanan terdakwa, kedua alasan kemanusiaan karena terdakwa masih memiliki tiga orang anak yang masih balita. Dua kembar dan masih ASI, sehingga dengan pertimbangan itu majelis mengabulkan permohonan," kata Frans.
Ia menambahkan, terdakwa bisa dihadirkan secara langsung dengan melihat perkembangan sidang selanjutnya. Polda Jatim menjamin FN bisa hadir secara offline.
"Di sidang secara online karena beberapa pertimbangan di antaranya itu. Tetapi dari pihak Polda Jatim menjamin sewaktu-waktu apabila diperlukan, yang bersangkutan bisa dihadirkan secara offline," tandasnya.