Notification

×

Iklan

banner 1280x278

Iklan

banner 728x90 banner 1280x278

Indeks Berita

Kepolisian Resort Tegal menangkap empat orang tahanan dari total enam orang yang kabur dari ruang tahanan

Senin, 28 Oktober 2024 | Oktober 28, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-27T18:45:30Z


 


Kepolisian Resort Tegal menangkap empat orang tahanan dari total enam orang yang kabur dari ruang tahanan di Mapolres Tegal.

Penangkapan terakhir yaitu terhadap buronan tahanan yang kabur merupakan kasus narkotika atas nama Rahmat Nugroho alias gondrong bin Sutarman beralamat di Perumahan Curug Permai, Desa Curug Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal ditangkap, Sabtu (26/10/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Kami saat ini sedang fokus menangkap tahanan yang kabur, perkembangan terbaru sudah ada empat orang tahanan kabur yang kami tangkap," ucap Kasi Humas Polres Tegal Ipda Hendri Ade Birawan saat dihubungi, Minggu (27/10/2024).

Menurut Hendri, sebelum semua tahanan yang kabur tertangkap kembali, pihak kepolisian hanya memberi perkembangan informasi melalui sarana media sosial resmi dari pihak Polres Tegal.

"Sebelum semuanya tertangkap, pesan dari Kapolres, update perkembangan hanya disampaikan melalui saluran resmi media sosial Polres Tegal, bisa juga lewat status WhatsApp saya, demi menjaga konsentrasi kami supaya tidak terganggu," jelasnya.

Sebelumnya, keenam tahanan diketahui telah melarikan diri dengan cara menggali lubang sepanjang kurang lebih 50 meter dari ruang sel tahanan Mapolres Tegal menuju permukiman warga Desa Pakembaran Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal pada pukul 02.03 WIB, Jumat (25/10/2024).

Dari total enam orang tahanan, diketahui empat orang tahanan Polres Tegal berhasil ditangkap hanya dalam waktu kurang dari 24 jam oleh petugas Kepolisian Resort Tegal, Sabtu (26/10/2024).

Sementara untuk dua orang tahanan yang kabur masih diburu secara intensif oleh polisi. Ada pun dua orang tahanan yang belum ditangkap yaitu Sekhu Udiarto bin Wamin tindak pidana pencurian merupakan warga Dukuh Bojongkelor, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, dan Wawan S alias Unyil bin Suharto atas kasus pencurian merupakan warga Desa Anjosari Bliming, Kota Malang atau Desa Limbangan Kabupaten Brebes.

×
Berita Terbaru Update