Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai mendalami dugaan permintaan sejumlah uang terhadap guru Supriyani oleh oknum Polsek Baito.
Sebanyak enam anggota polisi diperiksa Propam Polda Sultra. Selain oknum kepolisian, Propam Polda Sultra juga memanggil dan memeriksa Kepala Desa Wonua Raya Rokiman. Hal itu terkait tawaran damai kepada Supriyani dengan syarat membayar Rp 50 juta
Kabidpropam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh mengatakan, enam polisi yang diperiksa berasal dari Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan.
"Masih pendalaman dan klarifikasi. Sekarang masih pemeriksaan dan mengklarifikasi kepala desa," ujar Moch Sholeh, dikonfirmasi Kamis (31/10/2024).
Sementara itu saat dikonfirmasi terkait keterkaitan pemeriksaan Kepala Desa Wonua Raya Rokiman dengan permintaan Rp 50 juta kepada Suriyani, Moch Sholeh membenarkan hal itu"Masih pendalaman dan klarifikasi. Sekarang masih pemeriksaan dan mengklarifikasi kepala desa," ujar Moch Sholeh, dikonfirmasi Kamis (31/10/2024).
Sementara itu saat dikonfirmasi terkait keterkaitan pemeriksaan Kepala Desa Wonua Raya Rokiman dengan .permintaan Rp 50 juta kepada Suriyani, Moch Sholeh membenarkan hal itu
"Iya benar," paparnya singkat.
Diketahui sebelumnya, kuasa hukum Supriyani Andri Darmawan membeberkan dugaan pemerasan yang dialami kliennya sejak proses mediasi hingga penahanan Supriyani di Lapas Perempuan Kelas IIIA Kendari pada 16 Oktober 2024.
Tak cuma itu, Andri juga menegaskan pihaknya memiliki bukti rekaman percakapan saat mediasi. Saat itu seorang oknum dari reskrim kepolisian setempat menawarkan solusi damai kepada Supriyani dengan syarat membayar Rp 15 juta.
"Iya benar," paparnya singkat.
Diketahui sebelumnya, kuasa hukum Supriyani Andri Darmawan membeberkan dugaan pemerasan yang dialami kliennya sejak proses mediasi hingga penahanan
Tak cuma itu, Andri juga menegaskan pihaknya memiliki bukti rekaman percakapan saat mediasi. Saat itu seorang oknum dari reskrim kepolisian setempat menawarkan solusi damai kepada Supriyani dengan syarat membayar Rp 15 juta.