Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan ulang cerai Venna Melinda atas Ferry Irawan. Venna diputuskan cerai secara verstek dari Ferry.
"Setelah melakukan musyawarah, hakim mengabulkan gugatan (cerai) Venna Melinda terhadap Ferry Irawan secara verstek," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Suryana kepada wartawan, Senin (2/12/2024).
Menurut Suryana, putusan cerai Venna Melinda diambil secara verstek lantaran Ferry Irawan sebagai tergugat tidak pernah menghadiri sidang perceraian yang diajukan kembali oleh ibunda Verrell Bramasta itu.
"Setelah dua kali sidang dan tergugat (Ferry Irawan) tidak hadir, maka sidang diputus verstek," ujarnya.
Venna Melinda tidak mengajukan hal lain dalam gugatannya selain cerai dari Ferry Irawan. Tidak ada tuntutan nafkah atau soal harta warisan.
"Kalau dilihat dari dalil putusannya, majelis hakim memang hanya memutuskan perceraiannya saja, tidak ada masalah tuntutan nafkah dan pembagian harta gano-gini. Dan dalam pembuktiannya, Venna memasukan putusan Pengadilan Negeri Jawa Timur kalau Ferry melakukan KDRT. Putusan itu jadi bukti otentik dikabulkannya gugatan cerai ini," kata Suryana.
Venna Melinda telah mendaftarkan gugatan cerai terhadap Ferry Irawan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada awal 2023.