Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Selebgram Isa Zega menebar senyuman saat tiba di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Sukun, Kota Malang

Rabu, 12 Februari 2025 | Februari 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-11T19:28:16Z




 Selebgram Isa Zega menebar senyuman saat tiba di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Sukun, Kota Malang, Selasa (11/2/2025).

Berdasarkan pantauan, setelah turun dari kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Isa Zega tiba di Lapas Perempuan sekitar pukul 18.30 WIB.

Isa Zega terlihat hanya memakai sandal jepit dan baju piyama warna putih serta menggunakan jaket bomber navy. Ia juga menutupi tangannya dengan kaos. Isa Zega pun menebar senyuman saat awak media yang sudah menanti kedatangannya.

"Halo, halo, kalian (wartawan) kok di mana-mana ada. Heran deh," kata Isa Zega sambil tersenyum, Selasa (11/2/2025).

Isa Zega menjadi tersangka setelah dilaporkan istri Juragan 99, Shandy Purnamasari dalam kasus pencemaran nama baik.

Sebelum dibawa ke Lapas Perempuan Sukun Kota Malang, Isa Zega tiba di Kejari Kabupaten Malang sekitar pukul 17.30 WIB menggunakan mobil Innova dengan plat nomor L 1918 BBC dan didampingi penyidik dari Kejaksaan Tinggi Surabaya.

Meski terjerat hukum, Isa Zega tampak santai. Tidak ada raut kesedihan ataupun penyesalan yang muncul dari wajahnya itu. Bahkan, saat tiba di Kejaksaan Kabupaten Malang Isa Zega terlihat tidak diborgol.

Penahanan Isa Zega merupakan tindak lanjut dari kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Shandy Purnamasari. Sebelum dilimpahkan ke lapas perempuan di Malang, Isa Zega terlebih dahulu ditahan di rutan Polda Jawa Timur pada 23 Januari 2025.

Seperti diberitakan, polisi resmi menahan selebgram Isa Zega. Ia dijebloskan ke tahanan perempuan seusai menjalani serangkaian pemeriksaan dalam kasus pencemaran nama baik terhadap bos MS Glow Shandy Purnamasari.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Malang Agus Eko Wahyudi mengatakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang hanya menerima pelimpahan berkas dan tersangka untuk tahap dua dengan tersangka Isa Zega.

"Setelah kami terima pelimpahan ini, tahap selanjutnya dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kepanjen untuk menunggu jadwal sidang," ujarnya.

Dalam perkara ini, Isa Zega dijerat Pasal 45 ayat 4 juncto 27 (A), atau Pasal 45 ayat 10 Huruf (A) juncto 27B Huruf (A) tentang Pencemaran Nama Baik.

×
Berita Terbaru Update