Dugaan pemotongan uang kompensasi bagi sopir angkot di jalur Puncak Bogor selama masa tidak beroperasi saat libur Lebaran 2025 menarik perhatian publik. Isu ini bahkan telah sampai ke Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menjadi pengambil kebijakan terkait aturan tersebut.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor Dadang Kosasih menegaskan, pihaknya tidak terlibat dalam dugaan pemungutan tersebut.
"Ini hanya miskomunikasi. Setelah diklarifikasi, tidak ada anggota Dishub yang melakukan pemungutan. Kami sudah sepakat bahwa tidak ada pemotongan sebesar Rp 200.000," kata Dadang kepada wartawan pada Jumat (4/4/2025).Namun, ia mengakui beberapa sopir angkot memberikan sejumlah uang dari kompensasi yang mereka terima, yang berjumlah Rp 1,5 juta (Rp 1 juta uang tunai dan Rp 500.000 dalam bentuk sembako). Menurut Dadang, jumlah uang yang terkumpul dari uang yang diduga pemotongan kompensasi para sopir itu mencapai Rp 11,2 juta.
"Besaran uang yang diberikan bervariasi, ada yang Rp 50.000, Rp 100.000, hingga Rp 200.000. Informasi bahwa semua sopir dipungut Rp 200.000 itu tidak benar," jelasnya.
Dadang memastikan persoalan dugaan pemotongan dana kompensasi ini telah diselesaikan. Uang yang diberikan kepada Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU) telah dikembalikan kepada sopir yang berhak menerimanya.
"Semua sudah dikembalikan. Jika masih ada kendaraan yang beroperasi tidak sesuai aturan, kami akan melakukan tindakan tegas," pungkasnya terkait dugaan pemotongan uang kompensasi yang diberikan kepada sopir angkot di Puncak Bogor dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.