Revelino Tuwasey yang mengaku ayah anak selebgram Lisa Mariana diduga pernah menjadi terpidana narkoba. Pasalnya, nama Revelino Tuwasey terlihat jelas pada direktori putusan Mahkamah Agung.
Berdasarkan penelusuran melalui situs putusan Mahkamah Agung, dari empat halaman yang ditampilkan terlihat dengan jelas hanya satu nama yang sesuai dengan nama Revelino Tuwasey.
Pada putusan tersebut, terlihat Revelino Tuwasey yang tercatat dengan nama lengkap Revelino bin Robby L Tuwasey terpampang dengan jelas tersandung kasus narkotika pada 2022.
Bahkan, pembacaan putusan pada Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan Nomor 1117/Pid.Sus/2022/PN Tangerang dilakukan pada 22 Agustus 2022 dengan jaksa penuntut umum (JPU) Hikmat Lase, SH dengan dua terdakwa, yaitu Faizal Rizqi Sulaiman Bin Fadli Amer, dan Revelino Bin Robb L Tuwasey.Pada keputusan tersebut, yang menjadi hakim ketua adalah Rakhman Rajagukguk, kemudian ada pula dua hakim anggota, yaitu Rustiyono, dan Lucky Rambot Kalalo. Selain itu, terdapat pula panitera pengganti Hilman Syahadat.
"Mengadili: menyatakan terdakwa I Faizal Rizqi Sulaiman Bin Fadli Amer dan terdakwa II Revelino Bin Robby L Tuwasey tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat Tanpa Hak melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman," tulis putusan Mahkamah Agung, Minggu (20/4/2025).
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut masing-masing dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan membayar denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan," tulisnya lagi.

Hakim ketua PN Tangerang juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Faizal Rizqi Sulaiman Bin Fadli Amer, dan Revelino Bin Robby L Tuwasey, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
Pengadilan juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, serta memerintahkan barang bukti terdiri atas 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan kedalam dompet warna hitam yang di masukan ke dalam tas slempang warna hitam dengan berat brutto 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram.
1 (satu) buat tutup botol aqua warna biru yang terdapat 2 buah sedotan warna putih yang sudah dimodifikasi dan terdapat 1 (satu) buah pipet kaca untuk dimusnahkan.
Tidak itu saja, pengadilan juga memerintahkan untuk barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah handphone Xiaomi note 8 warna Hitam dengan Nomor Sim Card 081287203234 dengan NO IMEI 1: 862869042786884, NO IMEI 2: 862869042786892.
1 (satu) buah handphone Infinik 11 warna Abu-abu dengan Nomor Sim Card: 089529283986 dengan NO IMEI 1: 353312902924382, NO IMEI 2: 353312902924390 dirampas untuk negara.
Pengadilan Negeri Tangerang juga menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Sementara itu, sayangnya pengacara Robby Tuwasey, Fikri Wijaya tidak memberikan jawaban dengan pasti.
"Yang jelas saya belum memberikan infomasi seperti itu, saya pun tidak membenarkan dan juga tidak mengiyakan terkait hal tersebut," ujarnya saat dihubungi Beritasatu.com, Minggu (20/4/2025).
Bahkan, Fikri Wijaya meminta untuk mengejar yang bersangkutan untuk memberikan keterangan kepastian dari keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung tersebut.
"Anda kejar saja yang mengeluarkan statement itu, tetapi yang pasti klien saya hanya mengaku dengan nama Revelino Tuwasey. Nama lengkapnya pun saya tidak tahu," ucapnya.
Fikri Wijaya memastikan, Revelino Tuwasey dalam keadaan yang sehat dan baik-baik saja.
"Klien kami yang pasti sehat, dia ada di Indonesia," tutup pengacara Revelino Tuwasey, Fikri Wijaya terkait nama kliennya ada di putusan Mahkamah Agung terkait kasus narkoba.