Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memutuskan untuk menangguhkan penahanan terhadap SSS, seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang ditangkap karena mengunggah meme tidak pantas bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
“Pada hari Minggu, 11 Mei 2025, penyidik secara resmi memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka,” ujar Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri di Jakarta.
Menurutnya, keputusan ini diambil berdasarkan permohonan dari pihak kuasa hukum SSS dan orang tuanya, serta adanya iktikad baik dari tersangka dan keluarga untuk meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan.
"Penangguhan ini dilakukan dengan pertimbangan kemanusiaan dan untuk memberi kesempatan kepada tersangka melanjutkan pendidikannya di perguruan tinggi," tambahnya.
Trunoyudo juga menyampaikan tersangka telah menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo, mantan Presiden Jokowi, dan pihak kampus ITB, serta menyatakan penyesalan mendalam atas tindakannya.
"Yang bersangkutan sangat menyesal dan berkomitmen tidak akan mengulangi perbuatannya," katanya lagi.
Kabar mengenai penangguhan ini mulai diketahui publik setelah Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, mengirim surat resmi kepada kepala Bareskrim Polri. Dalam surat tersebut, ia menyatakan kesediaannya menjadi penjamin bagi SSS.
Sebagai penjamin, Habiburokhman menjamin mahasiswi yang menunggah meme Prabowo dan Jokowi tersebut tidak akan kabur, menghilangkan barang bukti, atau menghambat jalannya penyidikan maupun proses hukum lainnya.
Ia juga menyatakan akan memberikan bimbingan langsung kepada mahasiswi itu dan menyampaikan keyakinannya terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menangani kasus ini dengan bijak.
"Saya yakin Pak Kapolri adalah sosok yang sangat bijaksana," ujar Habiburokhman mengenai kasus mahasiswi yang mengunggah meme Prabowo dan Jokowi.