Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip, Tanggamus: AJOI Desak Aparat Usut Tuntas

Senin, 12 Mei 2025 | Mei 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-12T08:22:20Z

Foto Istimewa 
DNewsradio.com Tanggamus – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Pekon Ngarip, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, tengah menjadi perhatian publik. Praktik tersebut disebut-sebut menyasar sejumlah pelaku usaha di Pasar Ngarip serta warga yang terlibat dalam transaksi jual beli lahan di wilayah pekon tersebut.


Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalis Online Indonesia (AJOI) Tanggamus, Hi Budi Hartono, secara terbuka menyampaikan keprihatinannya atas dugaan praktik tidak terpuji itu. Ia menilai, tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintahan desa.


“Kami menerima banyak keluhan dari pelaku usaha maupun masyarakat setempat terkait adanya pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya. Praktik ini merugikan dan menciptakan ketakutan di kalangan investor serta pedagang,” ujar Budi saat diwawancarai, Minggu (12/5/2025).


Budi menambahkan, bentuk pungutan yang dipermasalahkan antara lain berupa permintaan persentase dari transaksi jual beli lahan, termasuk lahan perkebunan dan pertanian. Menurutnya, hal ini sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku serta dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.


“Transaksi jual beli tanah seharusnya dilakukan secara sah melalui notaris atau pejabat yang berwenang. Bila ada kewajiban pajak atau retribusi, semestinya itu diatur melalui peraturan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada oknum yang melakukan pemungutan di luar aturan, itu adalah pelanggaran,” tegasnya.


AJOI juga menyoroti dugaan pungutan terhadap pedagang di Pasar Ngarip. Budi menyebut bahwa keabsahan pungutan ini perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama terkait status lahan pasar yang menurut informasi awal diduga merupakan milik pribadi.


“Kalau benar tanah pasar adalah milik pribadi, maka pungutan oleh pihak pekon menjadi tidak berdasar. Ini harus diklarifikasi, agar tidak terjadi kekeliruan atau penyalahgunaan wewenang,” katanya.


Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terhadap Kepala Pekon Ngarip hingga kini belum membuahkan hasil. Nomor telepon yang biasa digunakan untuk komunikasi dalam kondisi tidak aktif. Redaksi masih berupaya untuk mendapatkan pernyataan resmi dari pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.


Dalam konteks ini, Budi Hartono meminta pemerintah daerah, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten, untuk segera mengambil langkah konkret. Menurutnya, investigasi menyeluruh diperlukan guna memastikan apakah benar telah terjadi pelanggaran administrasi atau bahkan pidana.


“Kami berharap Pemkab Tanggamus dan aparat penegak hukum segera turun tangan. Jangan biarkan praktik seperti ini terus berlangsung dan mencoreng citra pemerintahan desa. Ini penting untuk menciptakan lingkungan investasi dan usaha yang sehat serta berkeadilan,” pungkasnya.


AJOI, lanjut Budi, siap bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta akan mempertimbangkan langkah hukum jika tidak ada tindak lanjut dari pihak berwenang. Ia menegaskan, keberadaan media dan organisasi jurnalis merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah dan bertanggung jawab.


Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya menghadirkan informasi yang berimbang serta faktual demi kepentingan publik. Jika pihak-pihak terkait ingin memberikan klarifikasi, ruang konfirmasi akan selalu terbuka. (Tim)


×
Berita Terbaru Update