Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Kasus pencabulan kembali menggemparkan masyarakat setelah seorang Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Metro, Lampung, berinisial AF

Minggu, 25 Mei 2025 | Mei 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-24T19:35:22Z

 Kasus pencabulan kembali menggemparkan masyarakat setelah seorang Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Metro, Lampung, berinisial AF, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RE (29). Aksi bejat tersebut dilakukan dengan modus pengobatan alternatif berupa rukiah dan terekam kamera CCTV.



Kasus ini mencuat setelah korban, seorang janda muda, melaporkan pelaku ke pihak kepolisian. Laporan tertuang dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/185/V/2025/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung, tertanggal 9 Mei 2025.Dalam laporannya, korban mengaku menjadi korban pencabulan saat meminta bantuan pengobatan karena mengalami gangguan yang dirasa tidak wajar. Pelaku AF mengaku mampu melakukan ruqyah untuk mengusir makhluk halus yang diduga merasuki tubuh korban.

Terapi ruqyah dilakukan pada Senin (5/5/2025). Namun, saat proses pengobatan berlangsung, korban merasa metode yang dilakukan tidak wajar. Ia mengaku diraba hingga ke bagian dada dan alat vital oleh pelaku dengan dalih pengusiran jin.

Tidak terima dengan tindakan itu, korban melapor ke Polres Metro. Setelah melalui penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban dan pelaku, pihak kepolisian menetapkan AF sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Kasi Humas Polres Metro AKP Sulyani mengonfirmasi bahwa pelaku AF, yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Metro, telah ditahan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dan meminta keterangan dari tiga saksi.

“Tersangka sudah diamankan, inisial AF. Ia dijerat dengan Pasal 6 UU RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Sulyani, Sabtu (24/5/2025).

Korban mengungkapkan, pelaku beberapa kali datang ke rumahnya untuk melakukan ruqyah lanjutan dengan alasan pengobatan belum tuntas. Peristiwa pencabulan terjadi pada Rabu (7/5/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, pelaku datang secara diam-diam dan korban merasa tidak mampu bergerak ataupun berteriak karena seperti dalam keadaan tidak sadar.

“Ruqyah seharusnya tidak melibatkan sentuhan, tetapi dia menyentuh dan meremas bagian dada saya, seperti terlihat dalam rekaman CCTV,” jelas RE.

Kasus ini memicu perhatian publik, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro yang telah mengajukan pemberhentian sementara terhadap AF dari jabatannya sebagai kepala sekolah.

Kini, kasus dugaan pencabulan ini masih dalam proses hukum. Korban berharap pelaku mendapat hukuman setimpal dan keadilan bisa ditegakkan.

×
Berita Terbaru Update