Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Imam Sutiono buka suara terkait anggota DPRD Tuban yang merokok saat sidang di ruang paripurna.
Pasalnya, setelah kejadian tersebut viral, BK DPRD Tuban langsung menghubungi yang bersangkutan. Anggota tersebut juga mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tuban.
"Terkait sesuatu yang viral saat ini, kalau menurut tata tertib (tatib) belum ada aturan permasalahan tersebut. Tentu ketika ada kejadian seperti itu, secara etika kurang pas karena di ruang tertutup," ujar Imam Sutiono.
Lebih lanjut, Imam Sutiono sudah mengambil langkah dengan cara menghubungi yang bersangkutan dan sudah meminta maaf karena belum memahami secara utuh mekanisme di DPRD Tuban.
"Selanjutnya saya akan mengevalusi, mudah-mudahan bisa membuat tartibnya agar ke depan kejadian ini tidak terulang pada kemudian hari," lanjutnya.
Disinggung karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016, BK DPRD menyampaikan, di dalam perda itu menyebutkan, ada teguran lisan, tertulis, dan denda Rp 50.000. Namun, kalau diulangi lagi ada denda maksimal Rp 1 miliar.
"Jadi karena ini baru dilakukan pertama kali, jadi saya kasih teguran lisan, tentu ini sudah melaksanakan sesuai aturan perda. Kemarin saya juga sudah ketemu," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video memperlihatkan aksi seorang anggota DPRD Kabupaten Tuban mengisap rokok elektrik saat rapat paripurna mendadak viral di media sosial.
Rapat yang seharusnya berlangsung dengan khidmat demi kepentingan publik justru ternoda oleh perilaku tak pantas.
Dalam video berdurasi 22 detik yang diunggah akun Instagram @beritatuban.id, tampak suasana ruang sidang yang ramai, bahkan beberapa anggota dewan terlihat asyik berbincang sendiri saat rapat sedang berlangsung.