Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Kisruh hak royalti dan hak cipta antara penyanyi dan pencipta lagu kembali terjadi. Kali ini, penyanyi Vidi Aldiano digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Selasa, 27 Mei 2025 | Mei 27, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-26T18:43:10Z

 Kisruh hak royalti dan hak cipta antara penyanyi dan pencipta lagu kembali terjadi. Kali ini, penyanyi Vidi Aldiano digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh Keenan Nasution dan Budi Pekerti.



Vidi Aldiano dituduh tidak pernah meminta izin kepada pencipta lagunya untuk menggunakan lagu tersebut dari 2008 hingga sekarang. Sehingga Keenan Nasution dan Budi Pekerti mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan sidangnya akan digelar pada Rabu (28/5/2025).

"Benar klien kami telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait masalah hak cipta dan perizinan lagu Nuansa Bening kepada Vidi Aldiano," kata kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang dikutip dari channel YouTube, Senin (26/5/2025).

"Untuk sidang pertamanya akan digelar pada 28 Mei 2025 mendatang," ujarnya lagi.

Minola Sebayang menyebut, sejak 2008 hingga kini, Vidi telah menggunakan lagu tersebut dalam beberapa pertunjukkan yang bersifat komersial tanpa seizin pencipta lagunya.

"Mungkin sudah ratusan kali di penampilannya dia menyanyikan lagu Nuansa Bening, tetapi hanya menampilkan 31 pertunjukan acara komersil yang dilakukan Vidi Aldiano," tegasnya.

Minola Sebayang mengatakan, gugatan yang dilakukan pencipta lagu Nuansa Bening ini sama dengan kasus perseteruan yang terjadi antara Ari Bias dengan Agnez Mo saat menggunakan lagu tersebut.

"Materi gugatannya sama dengan kasus Ari Bias yakni menggunakan lagu tanpa izin dari penciptanya dalam konsernya yang bersifat komersil," ungkapnya.

Minola Sebayang mengakui, pihaknya memang melakukan pengajuan gugatan terkait izin penggunaan lagu ini. Setelah pertemuan kedua belah pihak terjadi, tetapi masih belum ada kesepakatan terkait nilai ganti rugi meski Vidi Aldiano mengetahui dirinya melakukan pelanggaran.

"Vidi Aldiano melalui kuasa hukumnya sepakat bahwa apa yang dilakukannya salah dan melanggar, makanya dia tawarkan ganti rugi. Namun, apa yang mereka tawarkan tidak sesuai maka dari itu kasusnya dilanjutkan di jalur hukum," tutup kuasa hukum Keenan Nasution dan Budi Pekerti, Minola Sebayang yang mengajukan ke Pengadilan Niaga terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan Vidi Aldiano.

×
Berita Terbaru Update