![]() |
Foto Istimewa |
Menurut Budi, proyek pembangunan pasar tersebut menuai polemik karena status hukum tanah yang digunakan masih dipertanyakan. Ia menilai bahwa kebijakan Kepala Pekon Ngarip dalam melanjutkan pembangunan pasar seharusnya didasari oleh kejelasan hukum yang kuat untuk menghindari potensi konflik di kemudian hari.
“Kami sangat menyayangkan adanya pembangunan pasar di atas lahan yang status legalitasnya masih simpang siur. Ini menimbulkan pertanyaan, dasar apa yang digunakan Kepala Pekon untuk menyatakan bahwa tanah tersebut sah digunakan untuk proyek tersebut?” ujar Budi Hartono.
Budi menambahkan, tim investigasi AJOI Tanggamus telah melakukan penelusuran terkait riwayat pembangunan pasar di wilayah tersebut. Ditemukan bahwa pada masa kepemimpinan kepala pekon sebelumnya, Pekon Ngarip juga sempat mendapatkan program pembangunan pasar. Namun karena legalitas tanah diragukan, pembangunan pasar tersebut akhirnya dialihkan ke Pasar Sirnagalih.
“Dari hasil penelusuran kami, itu adalah fakta yang cukup kuat. Maka sangat disayangkan jika permasalahan lama ini kembali terulang tanpa penyelesaian yang jelas,” tegas Budi.
Lebih lanjut, AJOI Tanggamus mendorong adanya transparansi dalam proses pembangunan serta keterbukaan informasi publik oleh pemerintah pekon. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar mengutamakan kepentingan masyarakat dan tidak menimbulkan kerugian negara.
“Negara sudah cukup memberikan anggaran bagi aparatur pemerintah desa, termasuk kepala pekon, untuk menjalankan pembangunan yang pro-rakyat. Maka setiap rupiah yang digunakan harus dipertanggungjawabkan dengan baik,” tambah Budi.
Budi juga menegaskan bahwa AJOI akan terus mengawal persoalan ini dan siap menyampaikan hasil temuan ke pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, jika ditemukan unsur pelanggaran atau penyimpangan anggaran. Polemik ini menjadi pengingat pentingnya tata kelola pemerintahan pekon yang transparan dan akuntabel. Kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap program pembangunan, apalagi jika menyangkut aset dan fasilitas publik seperti pasar.
Hingga berita ini terbit, pihak Kepala Pekon belom bisa ditemui untuk dikonfirmasi, bahkan saat ditelpon via WhatsApp tidak merespon dan tim AJOI akan memberikan ruang hak jawab terkait informasi ini.(Tn)