Pengemudi mobil BMW, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (CPP), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) angkatan 2024.
Kecelakaan tragis tersebut terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Yogyakarta, pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025. Argo meninggal dunia di lokasi kejadian setelah kendaraan yang ditumpanginya terlibat dalam tabrakan fatal dengan mobil yang dikemudikan oleh Christiano, yang merupakan mahasiswa International Undergraduate Program Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UGM angkatan 2022.
Akibat kasus kecelakaan maut ini, Christiano telah dinonaktifkan sebagai mahasiswa aktif di FEB UGM. Pihak universitas pun menegaskan, proses hukum akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.“Saya juga berkomunikasi dengan dekan fakultas ekonomi dan bisnis yang menyatakan bahwa pelaku atau tersangka itu sekarang sudah dinonaktifkan dari fakultas ekonomi dan bisnis,” ujar Dekan FH UGM, Dahliana Hasan kepada Beritasatu.com, Rabu (28/5/2025).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Christiano dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini mengatur pidana atas kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia.