Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menemukan bukti baru dari kasus dugaan penahanan ijazah mantan karyawan UD Sentoso Seal. SIM hingga KTP ternyata juga turut ditahan UD Sentoso Seal.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim, AKBP Suryono menyampaikan, bukti penahanan KTP hingga SIM didapat dari hasil pemeriksaan tersangka Jan Hwa Diana (JD) yang merupakan pemilik dari UD Sentoso Seal yang bergerak di bidang penjualan spare part kendaraan bermotor.
"Memang benar dari pengakuan tersangka JD, selain ijazah mantan karyawan yang ditahan, ada juga SIM, KTP dan juga SKCK," terang AKBP Suryono , Minggu (25/5/2025).Untuk kemungkinan adanya tersangka baru, lanjut AKBP Suryono, tim penyidik masih terus mendalami.
"Kemungkinan adanya tersangka baru, kami masih terus mendalami dengan memeriksa saksi-saksi baru. Saat ini sudah ada 25 saksi yang kita periksa dari sebelumnya 20 saksi," beber AKBP Suryono.
Diberitakan sebelumnya, Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal kembali ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Setelah menjadi tersangka kasus perusakan mobil dan ditahan Polrestabes Surabaya, kali ini Polda Jatim juga menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan ijazah milik mantan karyawannya.
Setelah melakukan penggeledahan di beberapa tempat termasuk gudang UD Sentoso Seal dan juga rumah milik Jan Hwa Diana, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mendapati 108 ijazah.