Praktisi hukum Disna Riantina menyarankan penyelesaian kasus dugaan pelanggaran hak cipta oleh penyanyi Lesti Kejora dilakukan melalui mediasi. Ia menilai kasus yang dilaporkan oleh Yoni Dores, adik kandung almarhum Deddy Dores, ke Polda Metro Jaya pada Minggu (18/5/2025), masih belum memiliki dasar bukti yang kuat.
“Kasus ini sumir. Mediasi adalah langkah paling bijak,” ujar Disna di Jakarta, Minggu (25/5/2025).
Lesti dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 juncto Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ia disebut mengunggah cover lagu-lagu milik Yoni Dores ke platform seperti YouTube tanpa izin.
Disna, yang juga merupakan Co-Founder Equality Law Firm dan anggota Setara Institute menyebut, laporan ini masih minim bukti, dan akan menyulitkan pembuktian di ranah pidana.“Dalam hukum pidana harus jelas. Apa yang dilaporkan, apa dalilnya, dan bukti-bukti yang memperkuatnya. Semua itu harus dibuktikan pelapor,” tegasnya.
Menurut Disna, pelaporan tersebut menyasar Pasal 113 yang menitikberatkan pada pelanggaran hak ekonomi dan kegiatan komersial. Oleh karena itu, pelapor harus bisa membuktikan apakah benar Lesti memperoleh keuntungan ekonomi dari aktivitas tersebut dan apakah tindakan itu dilakukan secara komersial.
“Kalau yang mengunggah bukan Lesti sendiri, dan tidak ada keuntungan ekonomi langsung, maka ini lemah secara hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, unsur pelanggaran seperti penggandaan, distribusi, dan pembajakan pun tidak tampak dilakukan oleh Lesti Kejora. “Apakah Lesti mengunduh secara ilegal? Memperbanyak? Menjual DVD bajakan? Kan tidak,” tegas Disna.
Disna menyayangkan jika ranah pidana langsung ditempuh tanpa melalui tahapan sebelumnya seperti somasi, klarifikasi, atau mediasi. Ia juga mengingatkan pentingnya peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pengaturan distribusi royalti.
“Pelapor seharusnya bertanya dulu ke LMK, apakah akun yang mengunggah menerima royalti atau tidak. Kalau tidak, baru bisa dipertimbangkan ada pelanggaran,” tuturnya.
Disna menyarankan Lesti Kejora untuk tetap mengikuti proses hukum yang berjalan melalui kuasa hukumnya, tetapi juga waspada terhadap potensi pencemaran nama baik jika tuduhan tidak terbukti.
“Jika ternyata tidak terbukti, Lesti bisa menuntut balik,” ujarnya.
Sebaliknya, ia menyarankan Yoni Dores agar lebih berhati-hati sebelum membawa masalah ke ranah publik. Langkah awal yang bijak adalah mengumpulkan data dan bukti yang sahih.
“Kalau tidak ada pelanggaran, tidak perlu diperpanjang. Namun, jika ada, baru bisa diambil langkah hukum,” pungkasnya terkait kasus Lesti Kejora dan Yoni Dores.