Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap puluhan ribuan rekening hasil praktik jual beli rekening yang digunakan untuk deposit judi online

Senin, 19 Mei 2025 | Mei 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-18T18:42:51Z

 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap puluhan ribuan rekening hasil praktik jual beli rekening yang digunakan untuk deposit judi online. Pada 2024, lebih dari 28.000 rekening tercatat sebagai sarana transaksi ilegal tersebut.



Selain digunakan untuk judi online, rekening milik pihak lain juga dimanfaatkan secara masif untuk menampung dana hasil tindak pidana seperti penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan salah satu modus yang rawan disalahgunakan adalah penggunaan rekening dormant, yaitu rekening bank yang sudah lama tidak aktif dengan tidak adanya transaksi seperti penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam jangka waktu tertentu."PPATK, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah dengan rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan," kata  Ivan Yustiavandana dalam keterangan resminya, Minggu (18/5/2025).

Ivan menyampaikan, langkah ini bertujuan melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dengan mencegah penyalahgunaan rekening dormant oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sebelumnya, sejumlah warganet mengeluhkan pemblokiran rekening bank secara massal. Salah satunya dialami pendiri Kaskus, Andrew Darwis.

Ivan menambahkan, nasabah yang terdampak penghentian sementara tetap memiliki hak penuh atas dana mereka dan dapat mengajukan reaktivasi rekening melalui cabang bank terkait dengan prosedur yang berlaku.

PPATK memberikan beberapa langkah yang bisa ditempuh nasabah agar rekeningnya tidak dijadikan sarana judi online. Pertama, menutup rekening yang sudah lama tidak aktif. Kedua, tidak memberikan data pribadi kepada pihak asing. Ketiga, melaporkan ke bank atau aparat penegak hukum apabila menerima transfer dari rekening tidak dikenal.

×
Berita Terbaru Update