Sepasang suami dan istri di Kabupaten Kampar, Riau tega memaksa anak perempuannya yang masih di bawah umur untuk melakukan hubungan badan bersama alias threesome demi fantasi seksual.
Ide melakukan threesome muncul dari ayah tiri korban berinisial P (46). Ibu kandung korban R (49) turut memaksa putrinya untuk memenuhi permintaan sang ayah karena takut suaminya akan berpaling ke wanita lain.
Kasatreskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Joni Mandala menjelaskan hubungan badan threesome sudah sering mereka lakukan. Sang anak terpaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya lantaran permintaan sang ibu kandung."Aksi pencabulan dan persetubuhan itu dilakukan pelaku sejak tahun 2014 silam hingga saat ini. Korban saat itu masih berusia 12 tahun dan baru duduk di bangku SMP," kata AKP Gian, Kamis (22/5/2025).
Gian mengungkapkan aktivitas seksual itu mereka lakukan di kamar rumahnya. Kejadian bermula saat pasangan suami istri itu berhubungan badan di kamarnya, kemudian pindah ke kamar sang anak yang saat itu sedang tidur.
“Lalu karena kaget, anaknya terbangun dan ayah tiri mulai menggaulinya di hadapan ibunya," ungkap Gian.
Ayah dan ibu yang memaksa anaknya threesome kini ditahan di Polres Kampar. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.