Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap kasus penjualan sisik tenggiling di Garut, Jawa Barat

Rabu, 11 Juni 2025 | Juni 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-11T08:01:39Z



Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap kasus penjualan sisik tenggiling di Garut, Jawa Barat. Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Edy Suwandono menyebut, pihaknya telah menyita 30 kilogram sisik tenggiling dengan nilai Rp 1,2 miliar yang dijual Rp 40 juta per 1 kilogram. 

"Bayangkan 1 kilogram itu Rp 40 juta. Untuk 30,5 kilogram itu ada sekitar 200 tenggiling yang harus dibunuh. Bayangkan yang harus dibunuh untuk diambil sisiknya saja," kata Edy dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (11/6/2025). 

Modus operandi yang dilakukan 2 pelaku RK dan A, yaitu memperjualbelikan secara ilegal sisik tenggiling yang dilindungi untuk mendapatkan keuntungan pribadi tanpa memperhatikan keberlangsungan ekosistem alam dan lingkungan. 

"Sisik tenggiling memiliki nilai jual sangat tinggi karena diminati untuk pengobatan tradisional dan juga dapat disalahgunakan sebagai bahan pembuatan narkotika jenis sabu," ucapnya. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 ayat (1), huruf F juncto Pasal 21 ayat (2), huruf C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. 

×
Berita Terbaru Update