Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Komisi II DPR menghormati dan siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemilu nasional dan pemilu daerah atau lokal

Jumat, 27 Juni 2025 | Juni 27, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-26T17:43:19Z

 Komisi II DPR menghormati dan siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemilu nasional dan pemilu daerah atau lokal tidak diselenggarakan secara serentak.



Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizami Karsayuda mengatakan, putusan tersebut menjadi landasan penting dalam penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Hal tersebut tentu akan menjadi bagian penting untuk kami menyusun revisi undang-undang pemilu yang akan datang,” kata Rifqi dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).

Komisi II DPR akan segera melakukan pembahasan internal untuk merumuskan formula baru pelaksanaan pemilu nasional dan lokal yang terpisah. Rifqi menyebut langkah ini krusial agar transisi tidak menimbulkan kekosongan kekuasaan di tingkat daerah.

“Kami akan melakukan exercisement formula paling tepat dalam menghadirkan pemilu nasional dan lokal,” tambahnya.

Rifqi juga mengingatkan keputusan MK ini akan menimbulkan dinamika, terutama terkait waktu pelaksanaan pemilu lokal pascapemilu nasional 2029. Ia mencontohkan kemungkinan pemilu lokal baru bisa dilakukan pada 2031 sehingga perlu norma transisi untuk jabatan kepala daerah dan anggota DPRD.

“Jeda waktu 2029-2031 perlu diatur secara adil dan konstitusional agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan,” tegasnya.

Komisi II DPR saat ini masih menunggu arahan resmi dari pimpinan DPR untuk mulai merumuskan rancangan revisi UU Pemilu yang mengakomodasi hasil putusan MK. “Kami tentu masih menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR untuk diberikan kepada Komisi II DPR,” pungkas Rifqi.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pemilu nasional, yakni pemilu presiden, DPR, dan DPD, tidak boleh lagi diselenggarakan serentak dengan pemilu lokal, seperti pilkada, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.

Putusan ini diambil untuk memperkuat sistem demokrasi dan efektivitas penyelenggaraan pemilu di tingkat pusat dan daerah secara berjenjang.


×
Berita Terbaru Update