Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

LSM Trinusa DPD Lampung Desak Transparansi Anggaran BBWS, Soroti Dugaan Korupsi di Bidang OP SDA 2

Senin, 02 Juni 2025 | Juni 02, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-02T05:34:58Z

Dokumen LSM Trinusa 
DNewsradio.com Bandar Lampung — Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Lampung mendesak transparansi pengelolaan anggaran di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, khususnya pada Bidang Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air (OP SDA) 2.


Desakan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal LSM Trinusa DPD Lampung, Faqih Fakhrozi, menyusul temuan indikasi penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan proyek senilai lebih dari Rp40 miliar pada tahun anggaran 2024–2025.



Faqih mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Satuan Kerja (Satker) OP SDA 2 BBWS Mesuji Sekampung. Surat tersebut berisi permintaan penjelasan resmi terkait pengelolaan anggaran dan kegiatan proyek yang dinilai tidak transparan.


“Kami meminta keterbukaan informasi menyeluruh mengenai kegiatan OP SDA 2, termasuk laporan progres dan realisasi fisik proyek,” tegas Faqih.


Dua kegiatan yang menjadi sorotan LSM Trinusa DPD Lampung antara lain:


1. Kegiatan operasi dan pemeliharaan (oplah) di sejumlah wilayah di Provinsi Lampung.



2. Pekerjaan babatan rumput, pembersihan gulma, dan pengangkatan sedimen pada tanggul dan saluran air.




Menurut Faqih, kegiatan tersebut diduga telah dikondisikan oleh oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengalirkan dana tanpa pelaksanaan pekerjaan yang memadai.



Tim investigasi LSM Trinusa DPD Lampung mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk tidak optimalnya pengerukan saluran air di Kabupaten Mesuji dan Lampung Timur, serta ketiadaan papan proyek di lapangan yang dinilai melanggar prinsip transparansi publik.


“Kami akan segera melaporkan temuan ini ke Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung,” ujarnya.


Faqih menegaskan, jika terbukti bersalah, pihak terkait dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.



LSM Trinusa DPD Lampung juga menyoroti lemahnya pengawasan internal dan minimnya akses publik terhadap data proyek sebagai faktor yang membuka peluang terjadinya praktik korupsi.


“Situasi ini mirip dengan kasus Embung Gumpitan di Sukabumi, yang diduga bermasalah karena mark-up anggaran. Kami dorong BBWS untuk segera mempublikasikan laporan keuangan dan progres proyek secara terbuka,” kata Faqih.



LSM ini dalam waktu dekat akan meminta dilakukan audit menyeluruh oleh BPK terhadap kegiatan OP SDA 2 untuk tahun anggaran 2024–2025.


“Uang negara harus dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, bukan disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” pungkas Faqih.


Langkah ini diharapkan menjadi preseden bagi peningkatan akuntabilitas dalam proyek-proyek infrastruktur air di seluruh Indonesia. (Tn)




×
Berita Terbaru Update