Pemerintah menetapkan anggaran makanan dan snack untuk rapat menteri secara luring atau pertemuan fisik maksimal Rp 171.000. Anggaran tersebut terdiri dari Rp 118.000 untuk biaya makan, dan Rp 53.000 untuk snack.
“Itu adalah batas tertinggi yang bisa dibelanjakan,” kata Direktur Sistem Penganggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026 yang diterbitkan sebagai bagian dari upaya efisiensi belanja negara, khususnya pada pos belanja barang.
Dalam peraturan itu disebukan anggaran untuk makanan hanya untuk rapat menteri berdurasi lebih dari 2 jam. Kalau rapat kurang dari 2 jam, maka biaya yang dikeluarkan hanya untuk snack saja.
Uang Harian Perjalanan Dinas
PMK SBM 2026 juga menetapkan uang harian perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pejabat berdasarkan jenjang jabatan dan wilayah.
Untuk perjalanan luar kota di Jakarta misalnya, uang harian ditetapkan sebesar Rp 530.000 per orang per hari. Sementara untuk wilayah Aceh ditetapkan Rp 360.000 per hari.
Pejabat negara atau wakil menteri akan mendapatkan uang harian sebesar Rp 250.000, pejabat eselon I Rp 200.000, dan pejabat eselon II Rp 150.000 per hari
Untuk perjalanan dinas luar negeri, uang harian bagi menteri dan wakil menteri ditetapkan antara US$ 347 hingga US$ 792 per orang per hari. Nilai tersebut mengalami kenaikan dari ketentuan sebelumnya yang berkisar US$ 296 hingga US$ 792.

Sementara biaya penginapan dalam negeri juga diatur berdasarkan jabatan dan wilayah. Pejabat setingkat menteri, wakil menteri, dan eselon I mendapat batas atas penginapan antara Rp 2,14 juta hingga Rp 9,3 juta per malam.
Misalnya, di Jakarta batas maksimal tarif hotel mencapai Rp 9,33 juta, sementara di Aceh sebesar Rp 5,11 juta.