Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Satuan Tugas Perlindungan Perambahan Hutan (Satgas PPH) Polda Riau mengungkap praktik perambahan hutan lindung seluas 60 hektare di Desa Balung

Selasa, 10 Juni 2025 | Juni 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-09T17:48:12Z

  Satuan Tugas Perlindungan Perambahan Hutan (Satgas PPH) Polda Riau mengungkap praktik perambahan hutan lindung seluas 60 hektare di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Lahan tersebut dibabat untuk dijadikan kebun kelapa sawit ilegal.



Pengungkapan kasus ini terjadi setelah tim Satgas melakukan operasi di kawasan hutan lindung Batang Ulak dan hutan produksi terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu pada Rabu (21/5/2025). Dalam operasi itu ditemukan lahan yang sudah dibuka dan ditanami kelapa sawit berusia 3-6 bulan.

Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan menjelaskan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu B, MM, DM, dan TMJ. Sebanyak Ttiga orang ditahan, sedangkan TMJ masih menjalani perawatan akibat sakit jantung. Satu tersangka lain, yakni R, kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Awalnya kami mengamankan MM yang menguasai lahan 50 hektare. Baru 21 hektare yang dibuka dan sudah ditanami sawit,” jelas Irjen Hery, Senin (9/6/2025).

Tersangka B berperan sebagai pencari investor dengan sistem bagi hasil. MM mendapatkan 70% keuntungan, sedangkan B memperoleh 30%. Tersangka DM, yang mengaku sebagai ninik mamak, memberi izin membuka kawasan hutan dan mengklaim memiliki 6.000 hektare lahan.

TMJ, tersangka lainnya, membeli 10 hektare lahan dari tersangka R yang masih buron. Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Mapolda Riau. “Selain para tersangka, kami juga menyita dokumen kerja sama bagi hasil dan bukti jual beli lahan,” tambah Hery.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Perusakan Hutan, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kasus ini menjadi pengingat serius atas maraknya pembalakan liar yang merugikan lingkungan dan negara. Polda Riau menegaskan akan terus memburu pelaku lain yang terlibat.

×
Berita Terbaru Update