Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Pringsewu menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat praktik klinik kecantikan ilegal di Jalan Satria, Kelurahan Pringsewu Barat, Kamis (5/6/2025).
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita ratusan obat-obatan, alat medis, dan menangkap CP (28), perempuan pemilik praktik ilegal tersebut. CP kedapatan tengah menyiapkan peralatan untuk melakukan infus whitening kepada pelanggan.
Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra menyebut praktik ini sangat membahayakan karena dilakukan tanpa izin resmi dan kompetensi medis yang sah."Pelaku memanfaatkan media sosial seperti Instagram dan Facebook untuk mempromosikan layanan estetika seperti infus whitening, botox, skin booster, hingga injeksi pembesar payudara dan vagina," ungkap Yunus, Sabtu (7/6/2025).
Tarif jasa bervariasi antara Rp 150.000 hingga Rp 2,5 juta, tergantung jenis layanan. CP juga diketahui kerap berpindah lokasi praktik untuk menghindari pengawasan.
Polisi menyita 450 item barang farmasi, 250 botol vitamin, dan berbagai alat medis seperti infus set dan jarum suntik.
“Pelaku telah menjalankan praktik ilegal ini sejak 2023. Meskipun memiliki latar belakang keperawatan, CP tidak memiliki izin praktik,” kata Yunus.
Pihak kepolisian menegaskan praktik ini melanggar UU Kesehatan dan membahayakan keselamatan publik. Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 138 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.