×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Ada hal menarik pada fakta persidangan lanjutan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

Rabu, 02 Juli 2025 | Juli 02, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-01T19:35:41Z

 


Ada hal menarik pada fakta persidangan lanjutan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Terungkap, jaksa secara tiba-tiba mengubah pasal yang dikenakan untuk Nikita Mirzani.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi (keberatan) dari tim penasihat hukum Nikita terhadap dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Nikita menyebutkan adanya banyak kejanggalan dalam surat dakwaan. Mereka menilai dakwaan jaksa tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas, serta terdapat kekeliruan identitas korban (error in persona).

Menurut kuasa hukum, jaksa menyebutkan bahwa Reza Gladys adalah korban, padahal produk yang menjadi sumber sengketa, yakni Glavica atau Glowing Booster Cell Gavica adalah milik PT Gavica RMA Grup, bukan milik pribadi dr Reza Gladys.

Tim pengacara juga menyertakan bukti berupa akta pendirian perusahaan dengan SK Kemenkumham AHU-0046190.AH.01.01 Tahun 2016 yang menunjukkan bahwa PT Gavica adalah pemilik sah produk tersebut.

“Seharusnya korban dalam perkara ini adalah PT Gavica RMA Grup, bukan pribadi dr Reza Gladys,” tegas kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid di persidangan, Selasa (1/6/2025).

Kejanggalan lain yang disorot adalah perubahan pasal yang dikenakan terhadap Nikita Mirzani. Di tahap penyidikan, perkara ini menggunakan Pasal 368 KUHP (tentang pemerasan).

Namun dalam dakwaan jaksa, tiba-tiba berubah menjadi Pasal 369 ayat (1) KUHP, yang merupakan delik aduan.

Fahmi Bachmid menilai hal ini sebagai pelanggaran serius karena delik aduan harus diawali laporan langsung dari korban. Sementara dalam kasus ini, PT Gavica RMA Grup tidak pernah membuat laporan polisi.

“Ada indikasi penyelundupan pasal dalam dakwaan. Proses sejak awal mengacu ke Pasal 368 KUHP, bukan Pasal 369,” jelasnya lagi.

Berdasarkan kejanggalan-kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum meminta agar surat dakwaan dengan Nomor Register Perkara PDM-154/KTSL/06/2025 tanggal 5 Juni 2025 dinyatakan batal demi hukum, atau minimal tidak dapat diterima.

Dalam dakwaan JPU, Nikita Mirzani dituduh menimbulkan kerugian hingga Rp 4 miliar kepada Reza Gladys. Namun, kuasa hukum kembali menegaskan kerugian seharusnya ditujukan kepada PT Gavica RMA Grup, bukan pribadi.

×
Berita Terbaru Update