Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Kabar gembira datang bagi para guru pendidikan agama Islam (PAI) non aparatur sipil negara (Non-ASN) yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag)

Jumat, 11 Juli 2025 | Juli 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-10T20:58:14Z

 Kabar gembira datang bagi para guru pendidikan agama Islam (PAI) non aparatur sipil negara (Non-ASN) yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan peningkatan serta kepastian tunjangan profesi bagi guru non-ASN yang belum mengikuti proses inpassing.



Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 mengenai Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi bagi Guru Non-ASN di lingkungan Kementerian Agama, dan juga Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang besaran tunjangan profesi tersebut.

Melalui aturan ini, tunjangan profesi untuk guru non-ASN yang belum inpassing ditingkatkan menjadi Rp 2 juta per bulan, dari sebelumnya Rp 1,5 juta. Pemerintah juga memastikan akan membayar kekurangan (rapelan) sebesar Rp 500.000 per bulan yang dihitung sejak Januari 2025.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan kebijakan ini merupakan hasil dari proses harmonisasi lintas kementerian dan lembaga, hingga akhirnya disahkan melalui PMA dan KMA.

“Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para guru,” ucap Nasaruddin di Jakarta,  Kamis (10/7/2025).

Ia juga berharap dengan meningkatnya tunjangan ini, para guru akan semakin profesional dalam menjalankan tugasnya serta menjadi figur teladan bagi siswa baik dalam aspek spiritual maupun moral.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno meminta agar seluruh kepala kantor wilayah Kemenag di tingkat provinsi segera memerintahkan kepala bidang PAI untuk menyebarluaskan informasi tentang regulasi ini ke kabupaten/kota, khususnya kepada kepala seksi PAI.

“Para guru PAI telah lama menantikan kebijakan ini karena berdampak langsung terhadap kesejahteraan mereka. Maka saya minta seluruh jajaran di daerah untuk segera menindaklanjuti,” tegasnya.

Dengan diberlakukannya PMA dan KMA ini, diharapkan kesejahteraan guru non-ASN dapat terus meningkat dan mutu pendidikan agama di sekolah-sekolah semakin terjaga.

×
Berita Terbaru Update