Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memburu pengusaha M Riza Chalid

Jumat, 11 Juli 2025 | Juli 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-10T22:26:55Z

 Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memburu pengusaha M Riza Chalid, yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) periode 2018–2023. Ia diduga berada di luar negeri, tepatnya di Singapura.



Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyatakan pihaknya telah tiga kali melayangkan panggilan pemeriksaan secara patut, namun Riza Chalid tidak pernah hadir.

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak berada di Indonesia. Kami sudah berkoordinasi dengan perwakilan kejaksaan di Singapura dan mengambil sejumlah langkah untuk menemukan serta membawa pulang tersangka," ujar Qohar dalam konferensi pers, Kamis (10/7/2025).



Ia menambahkan penetapan tersangka dilakukan karena Riza Chalid tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik. Kejagung kini mengintensifkan upaya pelacakan keberadaan Riza agar bisa segera diproses hukum di dalam negeri.



Riza dituduh melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan sejumlah pihak, termasuk Hanung Budya (HB), Alfian Nasution (AN), dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ). GRJ diketahui sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Dalam kasus ini, Riza disebut menyetujui dan mendorong kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan cara yang melanggar aturan internal tata kelola Pertamina. Ia disebut ikut campur dalam kebijakan strategis, termasuk memasukkan proyek kerja sama tersebut ke dalam rencana bisnis Pertamina, meskipun saat itu perusahaan belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan BBM.

Tak hanya itu, menurut Qohar, Riza Chalid juga diduga menghapus klausul kepemilikan aset terminal dalam kontrak kerja sama dan menyepakati harga kontrak yang sangat tinggi, yang berujung pada potensi kerugian besar bagi negara.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka lainnya bersamaan dengan Riza Chalid, yakni:

  1. AN, eks vice president supply & distribusi PT Pertamina
  2. HB, eks direktur pemasaran dan niaga PT Pertamina
  3. TN, eks VP integrated supply chain
  4. DS, eks VP crude and product trading
  5. AS, direktur gas, Petrokimia, dan bisnis baru PT Pertamina International Shipping
  6. HW, eks SVP Integrated Supply Chain
  7. MH, mantan business development manager PT Trafigura
  8. IP, business development manager PT Mahameru Kencana Abadi

Kasus ini termasuk dalam skandal besar dengan perkiraan kerugian negara hingga Rp 285 triliun, menjadikannya salah satu perkara korupsi paling merugikan sepanjang sejarah sektor energi Indonesia.

×
Berita Terbaru Update