Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menunjukkan keseriusannya dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan total 12 tersangka dalam skandal yang merugikan negara ini.
Pada Selasa (22/7/2025) dini hari, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo mengumumkan penetapan delapan tersangka baru. Delapan tersangka itu langsung ditahan setelah melalui pemeriksaan saksi dan gelar perkara.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka baru meliputi:
- AMS (Allan Moran Severino), mantan direktur keuangan PT Sritex (2006–2023).
- BFW (Babay Farid Wazadi), mantan direktur kredit UMKM dan direktur keuangan Bank DKI Jakarta (2019–2022).
- PS (Pramono Sigit), mantan direktur teknologi operasional Bank DKI Jakarta (2015–2021).
- YR (Yuddy Renaldi), mantan direktur utama Bank BJB (2019–Maret 2025). Ia menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan.
- BR (Benny Riswandi), mantan senior executive vice president bisnis Bank BJB (2019–2023).
- SP (Supriyatno), mantan direktur utama Bank Jateng (2014–2023).
- PJ (Pujiono), mantan direktur bisnis korporasi dan komersial Bank Jateng (2017–2020).
- SD (Suldiarta), mantan kepala divisi bisnis korporasi dan komersial Bank Jateng (2018–2020).
Sementara tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan terlebih dahulu, di antaranya:
- DS (Dicky Syahbandinata), mantan pemimpin divisi korporasi dan komersial PT Bank BJB tahun 2020.
- ZM (Zainuddin Mappa), mantan direktur utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020.
- ISL (Iwan Setiawan Lukminto), mantan direktur utama PT Sritex pada tahun 2005—2022.
Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Sritex
Kasus korupsi ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.
Nurcahyo mengungkapkan, kerugian awal yang teridentifikasi mencapai lebih dari Rp 1.088.650.808.028. Namun, angka ini masih dalam proses penghitungan final oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).