×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita dua rumah mewah dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah

Jumat, 04 Juli 2025 | Juli 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-03T20:50:22Z

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita dua rumah mewah dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022. 



"KPK melakukan pemasangan tanda penyitaan pada dua bidang rumah yang berlokasi di Kota Surabaya terkait dengan penanganan perkara pokmas Jawa Timur," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).

Budi mengatakan kedua rumah disita KPK pada Senin (30/6/2025) dan Selasa (1/7/2025) untuk menelusuri aliran dana korupsi hibah dari APBD Jatim. 

Sebelumnya, KPK juga telah menyita beberapa bidang tanah dan bangunan di Sidoarjo yang pernah dijadikan peternakan sapi oleh tersangka kasus korupsi dana hibah Jatim pada Senin (30/6/2025).

Selain itu, penyidik KPK juga menyita dua unit ruko di Surabaya yang statusnya disewakan oleh tersangka. KPK juga menyita satu rumah dan satu bidang tanah kosong di Surabaya milik tersangka.

"Tim penyidik KPK menyita satu bidang tanah dan bangunan yang diatasnamakan sebuah Yayasan di Surabaya," ungkap Budi.

Diketahui, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka termasuk anggota DPR dari Fraksi Gerindra Anwar Sadad dalam kasus korupsi dana hibah Jatim.

Dari jumlah tersebut, sebanyak empat tersangka merupakan penerima suap dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Tiga tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu tersangka merupakan staf penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.

KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka serta konstruksi perkaranya dengan alasan masih berlangsung penyidikan.

KPK juga mengeluarkan surat keputusan untuk melarang 21 orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur. Mereka dicegah ke luar negeri agar tetap berada di Indonesia demi kepentingan penyidikan.

×
Berita Terbaru Update