Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil staf dari tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 11 Juli 2025 | Juli 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-11T16:58:10Z

  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil staf dari tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (11/7/2025).



Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa staf yang diperiksa adalah TAU, seorang wiraswasta yang diketahui merupakan staf dari tersangka Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi (KIR).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama TAU, wiraswasta,” ujar Budi, dikutip dari Antara.TAU sebelumnya dibawa ke Jakarta pada Jumat (27/6/2025) malam dan Sabtu (28/6/2025) dini hari untuk keperluan penyidikan kasus yang sedang berlangsung.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga memanggil sejumlah aparatur sipil negara (ASN) sebagai saksi.

Pada Senin (7/7/2025), seorang ASN bernama Gustav Reynold Tampubolon diperiksa terkait kasus tersebut.

Selanjutnya, pada Kamis (20/7/2025), KPK akan memanggil dua ASN lainnya, Muhammad Haldun dan Ryan Muhammad, guna mendalami proses anggaran dan pelaksanaan proyek.

Kasus OTT Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025.

OTT menyasar dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yang terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terkait dengan empat proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut, dan klaster kedua mencakup dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Nilai total enam proyek tersebut mencapai sekitar Rp 231,8 miliar.

Kelima tersangka yang ditetapkan meliputi Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT DNG M Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

KPK menduga M Akhirun Efendi dan M Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap agar memenangkan proyek tersebut.

Sementara itu, penerima suap di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, dan di klaster kedua adalah Heliyanto.

×
Berita Terbaru Update