Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Latar Belakang Kasus: Gembong Narkoba Lapas dan Sitaan Kendaraan Mewah

Kamis, 24 Juli 2025 | Juli 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-23T17:23:07Z

  Sidang perdana kasus gembong narkoba besar di Kota Balikpapan yang melibatkan Catur Adi Prianto alias Catur CS akhirnya dimulai di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (23/7/2025) siang.



Catur, yang dikenal sebagai mantan anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim dan mantan direktur teknik Persiba Balikpapan, bersama empat rekannya dihadirkan dalam persidangan. Pihak kuasa hukum Catur CS langsung menyatakan menolak dakwaan dan berencana mengajukan eksepsi.

Sidang perdana yang dipimpin oleh hakim ketua Ari Siswanto ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Rahayu.

Dalam dakwaannya, terdakwa Catur bersama Saksi Eko Setiawan dan Saksi Syapriyanto, diduga terlibat dalam pemufakatan jahat terkait peredaran gelap narkoba di lingkungan Lapas Klas II-A Balikpapan, yang berlangsung antara 27 Januari hingga Februari 2025.

Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Catur dan Ajukan Eksepsi

Usai mendengarkan dakwaan, kuasa hukum Catur, Anisa, menyatakan keberatan. Ia meyakini kliennya, Catur Adi Prianto, sama sekali tidak terlibat dalam jaringan narkoba yang didakwakan oleh JPU.

"Untuk agenda selanjutnya minggu depan kita rencana akan ajukan eksepsi, karena dari apa yang disebutkan oleh JPU-nya sendiri dalam surat dakwaannya itu terdapat kekeliruan dan itu tidak benar maka daripada berikutnya kita akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya," ujar Anisa kepada awak media di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (23/7/2025) sore.

Menurut Anisa, saat Bareskrim Mabes Polri melakukan penangkapan, Catur memang sedang berada di Lapas Balikpapan untuk menjenguk rekannya. Ia berargumen bahwa penangkapan tersebut tidak membuktikan narkoba yang dituduhkan adalah milik Catur.

"Apa yang menjadi dasar saat itu adalah ketika Catur waktu itu datang ke lapas. Padahal datang ke lapas itu hanya untuk mengunjungi temannya, tetapi di situ kan tidak dapat membuktikan bahwa kunjungan tersebut merupakan jenis transaksi karena di situ tidak membuktikan adanya transaksi apa pun," lanjut Anisa.


Kasus ini sempat menghebohkan publik Balikpapan setelah Bareskrim Mabes Polri menangkap Catur Adi Prianto yang diduga sebagai pengendali jaringan narkoba terbesar yang beroperasi di lingkungan Lapas Balikpapan.

Keterlibatan Catur, yang dulunya adalah anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim dan pernah menjabat direktur teknik Persiba Balikpapan, menambah kompleksitas kasus ini.

Dari kasus ini, sejumlah kendaraan mewah milik para tersangka yang disita penyidik sebagai barang bukti turut menyita perhatian masyarakat, lantaran memiliki nilai hingga miliaran rupiah.

×
Berita Terbaru Update