Menyikapi perkembangan terkini soal pro-kontra pemakzulan terhadap posisi Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, maka Hari ini Tanggal 02 Juli 2025, tepat jam 11.30 WIB - selesai, bertempat dikantor Wakil Presiden , Jln. Kebon Sirih No. 14, Gambir, Jakarta Pusat, kawan - kawan dari Para Advokat yang tergabung dalam "PERGERAKAN ADVOKAT NUSANTARA" dan "TPDI"melakukan Pemberian Surat SOMASI kepada Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Hingga berita Ini dibuat berdasarkan hasil wawancara melalui Radio Streaming Dnewsradio.com bahwa rekan - rekan sudah berkumpul untuk berkoordinasi adapun hal yang patut diketahui oleh masyarakat Indonesia dikatakan oleh narasumber kami Sdr.Petrus dikatakanya perihal aksi ini sudah dilakukan dengan cara sebelumnya surat pemakzulan dikirimkan kegedung MPR namun hingga kinu surat tersebut tidak ditindak lanjuti sejak tanggal 20 Oktober 2024 bahkan sejak Gibran dilantik dan diloloskan melalui ketetapan Mahkamah Konstitusi ( MK ) sebelum oleh sang Paman .
Saat tim radio kami menanyakan target surat pemakzulan atau surat Somasi dikirimkan diberikan target hingga 9 Juli 2025 namun jika tetap surat rekan dari PERGERAKAN ADVOKAT NUSANTARA dan "TPDI tidak di tindak lanjuti maka mereka akan menyurati kembali ke gedung MPR RI , jika tidak dilakukan keputusan sama sekali ada kemunmgkinan besar dilakukan aksi turun kejalan .
Adapun surat tuntutan yang diminta antara lain
Jakarta, 2 Juli 2025
- Bahwa kami Para Advokat PEREKAT NUSANTARA dan
TPDI, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Warga Masyarakat atau
Rakyat Indonesia, pada tanggal 10 Oktober 2024, dengan Surat No. :
003/PER-TPDI/X/2024, Perihal Pembatalan Pelantikan Calon Wakil Presiden
terpilih Gibran Rakabuming Raka (Gibran), tertanggal 10 Oktober 2024,
telah menyampaikan ASPIRASI dan/atau TUNTUTAN kepada MPR agar pada Sidang
MPR RI tanggal 20 Oktober 2024 yang lalu, “MENDISKUALIFIKASI” atau “TIDAK
MELANTIK” Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon Wakil Presiden terpilih
hasil pemilu 2024, BERHALANGAN TETAP.
- Bahwa meskipun dalam persidangan MPR tanggal 20
Oktober 2024, MPR tetap melantik Gibran sebagai Wakil Presiden RI, namun
oleh karena Surat Para Advokat PEREKAT NUSANTARA dan TPDI itu merupakan
ASPIRASI MASYARAKAT, maka sesuai dengan ketentuan pasal 5 huruf d dan
pasal 10 huruf b UU No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.
17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, wajib hukumnya bagi MPR
untuk menyerap dan mempertimbangkan pada masa sidang tahunan MPR
berikutnya, sesuai ketentuan pasal 2 UUD 1945.
- Bahwa oleh karena terdapat “Peristiwa Hukum”
dan “Fakta Hukum” yang terjadi dan muncul sebelum, selama dan sesudah
Pilpres 2024, terlebih-lebih selama proses perkara Uji Materiil No.
90/PUU-XXI/2023, proses pencalonan sebagai Cawapres, hingga pelantikan
Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada tanggal 20 Oktober 2024 (selama
jedah waktu 6 bulan), banyak hal telah terjadi dan muncul di ruang public,
namun tidak semua persoalan yang muncul di ruang publik, boleh dijadikan Obyek
Sengketa Pilpres di MK, karena itu pasal 427 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum, membuka pintu untuk mendiskualifikasi (bukan memakzulkan)
seorang Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden terpilih jika
“BERHALANGAN TETAP”.
- Bahwa adapun “Peristiwa Hukum” dan Fakta Hukum”
yang terjadi dan timbul dimaksud, dapat kami kemukakan sebagai berikut :
1. Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, 16 Oktober 2023 dan Putusan MKMK dalam
Perkara Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi No. : 2, No.
3, No. 4 dan No. 5/MKMK/L/11/2023, tertanggal 7 November 2023, merupakan “Peristiwa
Hukum” dan “Fakta Hukum” yang sangat penting dan menentukan bagi keabsahan
pencawapresan Gibran, oleh karena Putusan MK dan Putusan MKMK dimaksud, tidak
hanya berimplikasi hukum kepada Hakim Konstitusi ANWAR USMAN diberhentikan dari
jabatan Ketua MK dan 8 (delapan) Hakim Konstitusi lainnya diberi sanksi
administratif berupa Teguran Tertulis dan Teguran Lisan, akan tetapi juga
berimplikasi hukum pada tidak sahnya Putusan MK No. : 90/PUU-XXI/2023, tanggal
16 Oktober 2023 dimaksud, dengan segala akibat hukumnya.
2. Dengan demikian, Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023
dan Putusan MKMK dalam Perkara Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim
Konstitusi No. : 2, No. 3, No. 4 dan No. 5/MKMK/L/11/2023, tertanggal 7
November 2023, merupakan “Peristiwa Hukum” dan Fakta Hukum yang sangat penting
dan menentukan yang memastikan bahwa keberadaan Gibran sebagai Wakil Presiden
RI periode 2024-2029 menjadi cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum,
sehingga menempatkan Gibran berada dalam posisi “BERHALANGAN TETAP” dan
seharusnya tidak dilantik sebagai Wakil Presiden sesuai ketentuan pasal 427
ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017, Tentang Pemilihan Umum.
3. Penjatuhan Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Ketua MK ANWAR USMAN
dan penjatuhan sanksi administratif berupa Teguran Tertulis dan/atau Lisan
kepada 8 (delapan) Hakim Konstitusi lainnya berikut terpilihnya Hakim
Konstitusi SUHARTOYO sebagai Ketua MK pada tanggal 9 November 2023, sebagai
pelaksanaan dari Putusan MKMK No. : 2, No. 3, No. 4 dan No. 5/MKMK/L/11/2023,
tanggal 7 November 2023, menjadi bukti terkuat yang merupakan “Peristiwa Hukum”
dan Fakta Hukum”, yang sangat penting dan menentukan soal konstitusionalitas
pencawapresan Gibran, karena MK berada dalam cengkraman Dinasti Politik
Presiden Jokowi ketika memutus Perkara Uji Materiil No. 90/PUU-XXI/2023, pada
tanggal 16 Oktober 2023.
4. Dengan demikian, secara konstitusi hal ini merupakan pelanggaran terhadap
prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka yang dijamin oleh ketentuan pasal 24
UUD 1945 dan pasal 1 angka 1 dan angka 3 dan pasal 3 dan pasal 5 dan pasal 17
UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, sehingga berimplikasi hukum
kepada tidak sahnya putusan MK, sekaligus menempatkan Gibran sebagai Calon
Wakil Presiden RI terpilih yang pada tanggal 20 Oktober 2024 berada dalam
posisi “BERHALANGAN TETAP”, yang seharusnya tidak dilantik sesuai ketentuan
pasal 427 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
5. Ketentuan pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023
tentang persyaratan usia Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden,
minimal 40 (empat puluh) tahun, tetap berlaku pasca Putusan MK
No.90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023, karena secara hukum KPU baru boleh
mengubah PKPU No. 9 Tahun 2023 dimaksud, manakala DPR RI telah melaksanakan
Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, 16 Oktober 2023, yaitu mengubah ketentuan batas
umur Calon Presiden-Calon Wakil Presiden dalam Perubahan UU No.7 Tahun 2017,
Tentang Pemilu.
6. Unggahan akun Fufufafa yang viral karena disebut-sebut sebagai milik Gibran,
telah menyeret nama Gibran d/h. Cawapres
terpilih sekarang Wapres, kini sudah menjadi bola liar, namun dibiarkan oleh Gibran, Polri,
dan oleh Kemenkominfo (sekarang Kemenkomdigi) tanpa ada klarifikasi, tanpa
langkah penindakan dari segi Penegakan Hukum dan berimplikasi memicu lahirnya
krisis kepercayaan publik yang meluas, bukan saja terhadap Gibran, tetapi juga
terhadap Jokowi meski tidak lagi menjabat sebagai Presiden. Padahal terdapat
muatan penghinaan, penyebaran berita bohong yang menimbulkan rasa kebencian,
aspek asusila dan berorientasi seksual yang tidak sehat pada si pemilik akun
Fufufafa, sehingga runtuhlah kepercayaan publik terhadap Lembaga Kepolisian RI,
MK, KPU, DPR dan Lembaga Kepresidenan/Wakil Presiden semakin meluas.
7. Dengan demikian, keberadaan Gibran dalam jabatan sebagai Wakil Presiden
RI periode 2024-2029 telah mendelegitimasi Pemerintahan hasil Pemilu 2024 dan
membuat noda hitam dalam sejarah demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia.
M A K A,
demi keabsahan dan legitimasi Pemerihan hasil Pemilu 2024, kami
menyampaikan SOMASI PERTAMA dan TERAKHIR kepada Gibran agar dalam tempo 7 (tujuh)
setelah menerima SOMASI ini, segera menyatakan MENGUNDURKAN DIRI dari Jabatan
WAKIL PRESIDEN RI.
Apabila setelah lewat dari 7 (tujuh) hari setelah SOMASI ini diterima, Gibran
tidak mengundurkan diri dari Jabatan WAKIL PRESIDEN RI, maka kami akan membawa permasalahan ini sebagai
ASPIRASI MASYARAKAT kepada MPR RI untuk menyelenggarakan sebuah SIDANG MPR RI
guna MENDISKUALIFIKASI (BUKAN MEKANISME PEMAKZULAN) JABATAN WAKIL PRESIDEN atas
nama Gibran Rakabuming Raka.
Hormat
kami,
ADVOKAT-ADVOKAT PEREKAT
NUSANTARA DAN TPDI
PETRUS SELESTINUS ERICK S. PAAT
CARREL TICUALU ROBERT B. KEYTIMU
JEMMY MOKOLENSANG
RICKY D. MONINGKA
FIRMAN TENDRY MASANGE
DAVIANUS HARTONI EDI
JAHMADA GIRSANG POSMA G.P. SIAHAAN.