Wakil Ketua DPR Adies Kadir berharap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) segera tuntas karena masih ada dua RUU lagi yang mendesak dibahas.
“Kenapa kita minta cepat? Ada dua rancangan undang-undang juga yang menanti KUHAP ini, antara lain RUU Kepolisian dan juga RUU Perampasan Aset,” kata Adies kepada wartawan di komplek DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Selain alasan tersebut, Adies menerangkan RUU KUHAP harus segera diselesaikan guna disinkronkan dengan UU KUHAP yang masih berlaku saat ini.“Selain menyinkronkan itu juga menyesuaikan dengan kondisi keadaan sekarang,” ujar politisi Partai Golkar itu.
Adies menyinggung saksi pelaku atau justice collabolator (JC) yang menjadi concern dalam RUU KUHAP. Menurutnya, keberadaan JC yang diakomodasi dalam RUU KUHAP harus segera disinkronkan.
“Jadi agar supaya aparat penegak hukum, polisi dan kejaksaan, pengadilan dan juga pengacara dan para pencari hukum dapat mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya,” katanya.
Adies optimistis Komisi III DPR bakal segera menuntaskan pembahasan RUU KUHAP. Sebab, sejumlah pihak telah rampung memberi masukan.
Tercatat, setidaknya ada pihak yang telah diundang dalam proses pembahasan RUU KUHAP, mulai dari mahasiswa hingga advokat.
“Stakeholder yang terkait dengan hukum itu semua diundang untuk membicarakan karena apa karena ini kan dasar daripada dasar hukum pidana yang akan mencakup seluruh undang-undang lex specialis lainnya, di bidang hukum pidana. karena ini dasarnya,” katanya.