Apple kembali terseret dalam sengketa hukum setelah mengumumkan kembalinya fitur pelacakan kadar oksigen dalam darah pada Apple Watch. Gugatan terbaru dilayangkan perusahaan teknologi medis, Masimo, yang menuduh Apple melanggar paten sensor dan mempertanyakan keputusan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat (CBP).
Menurut laporan The Verge, Kamis (21/8/2025), perselisihan antara Masimo dan Apple terkait fitur ini sudah berlangsung sejak 2020. Kala itu, Masimo menuding Apple menggunakan teknologi paten miliknya tanpa izin. Sengketa berlanjut hingga Desember 2023, ketika Komisi Perdagangan Internasional (ITC) AS melarang impor Apple Watch yang masih menyertakan fitur tersebut.
Meski demikian, Apple kembali mengaktifkan fungsi pelacakan oksigen setelah melakukan penyesuaian teknis. Penghitungan kini diproses melalui iPhone, bukan langsung lewat Apple Watch. Keputusan CBP yang mengizinkan pemulihan fitur inilah yang diprotes Masimo.
Dalam gugatannya yang diajukan Rabu (20/8/2025), Masimo menyatakan CBP tidak memberi pemberitahuan resmi kepada pihaknya mengenai keputusan terbaru tersebut. Hal ini membuat Masimo kehilangan kesempatan untuk mengajukan banding. Perusahaan itu juga menuding keputusan CBP bertentangan dengan larangan ITC.
Masimo menilai langkah CBP memberi keuntungan besar bagi Apple, yang disebut telah melakukan investasi signifikan di AS sehingga berpotensi memengaruhi keputusan regulator.“Setiap hari putusan ini berlaku, hak Masimo untuk bebas dari praktik perdagangan tidak adil semakin terkikis, sekaligus melemahkan posisi kami di pasar AS,” kata Masimo dalam pernyataan yang dikutip Bloomberg Law.
Untuk itu, Masimo mengajukan permohonan perintah penahanan sementara serta putusan pendahuluan agar Apple kembali mematuhi keputusan awal ITC. Masimo mendesak agar Apple hanya boleh menjual Apple Watch di AS jika fitur yang melanggar paten benar-benar dinonaktifkan.