×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keprihatinan atas Wakil Menteri Ketenagakerjaan

Kamis, 21 Agustus 2025 | Agustus 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-21T07:27:50Z

  Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keprihatinan atas Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenakar), Immanuel Ebenezer yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).



"Tentu kami mewakili pemerintah tentu menyampaikan keperhatinan bahwa salah satu anggota Kabinet Merah Putih diinformasikan menjadi salah satu yang terkena proses operasi tersebut," ujar Prasetyo kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Prasetyo menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto agar berhati-hati dalam mengemban jabatan. Termasuk, tidak menyalahgunakan amanah yang telah diberikan.

"Semangat kita adalah semangat untuk tidak menyalahgunakan amanah yang diberikan kepada kita semua dan oleh karena itulah kami menyatakan keprihatinan yang mendalam," terang Prasetyo.

Prasetyo menegaskan, Presiden Prabowo telah mengetahui atas OTT KPK yang menyeret Wamenaker Immanuel Ebenezer. Prabowo pun menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. "Beliau menghormati proses di KPK dan dipersilakan untuk proses hukum itu dijalankan sebagaimana mestinya," tegas Prasetyo.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut, OTT ini dilakukan terkait pemerasan terhadap perusahaan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Immanuel Ebenezer sendiri, resmi menjabat sebagai wakil menteri ketenagakerjaan Indonesia sejak Oktober 2024 mendampingi Menteri Ketenagakerjaan, Prof Yassierli. Sebelum menjadi pejabat negara, Noel menempuh pendidikan di Universitas Satya Negara Indonesia dan meraih gelar sarjana sosial.

KPK pun belum merinci detail konstruksi perkara terkait OTT yang menjerat Noel. Fitroh menyebut, setiap perkembangan dari kasus ini pasti akan disampaikan ke publik.

Lembaga antikorupsi memiliki waktu 1x24 jam untuk memeriksa dan menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT. Status mereka akan disampaikan ke publik lewat konferensi pers.

×
Berita Terbaru Update