Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Bengkulu, berinisial TZ ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia.
Ironisnya, setelah menabrak korban, TZ justru kabur dari lokasi kejadian dan berupaya menyembunyikan barang bukti.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menemukan bukti kuat bahwa TZ lalai saat mengendarai mobil dinas hingga menabrak seorang warga yang tengah jogging. Korban dinyatakan meninggal dunia di tempat.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno menyatakan, TZ dijerat dengan dua pasal sekaligus dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pelaku TZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara berdasarkan Pasal 310 ayat (4),” ujar Kombes Pol Sudarno kepada wartawan, Senin (25/8/2025).
Tidak hanya itu, TZ juga dijerat Pasal 312, yang mengatur tentang tanggung jawab pengemudi yang terlibat kecelakaan dan melarikan diri (tabrak lari), dengan ancaman tambahan 3 tahun penjara.
“Pasal 312 kita masukkan karena TZ kabur dari lokasi dan berusaha menyembunyikan kendaraan yang digunakan saat kecelakaan,” tambahnya.
Sudarno menegaskan, tindakan TZ setelah kejadian menunjukkan tidak adanya iktikad baik. TZ sempat menyembunyikan mobil dinas yang digunakan dengan menutupinya menggunakan kain terpal agar tidak dikenali.
Kendaraan tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti. Sementara itu, TZ resmi ditahan guna proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, peristiwa nahas ini terjadi saat TZ mengendarai mobil dinas dengan kecepatan tinggi. Ia menabrak seorang warga yang sedang joging di kawasan Kota Bengkulu. Setelah korban terkapar, TZ langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan pertolongan.
Beruntung, pihak kepolisian berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankan kendaraan yang sudah disembunyikan. Aksi tidak bertanggung jawab ini langsung menuai kecaman dari masyarakat.