Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat seusai menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (ABZ) sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan, pihaknya akan menelusuri dugaan aliran dana dugaan korupsi tersebut kepada partai politik (parpol). “Tentu ini sedang didalami ke mana saja aliran dana yang diterima oleh saudara ABZ,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari WIB.
Selain ke parpol, KPK juga mendalami dugaan penggunaan dana tersebut untuk membeli berbagai aset, termasuk properti.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029 Abdul Azis, penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek RSUD Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cerdas Putra, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Deddy Karnady dan Arif Rahman diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto diduga sebagai penerima.
Kasus ini terkait peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai proyek Rp 126,3 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK). Proyek ini merupakan bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD melalui dana Kemenkes serta 20 RSUD lain menggunakan DAK bidang kesehatan.