Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjemputan paksa terhadap Rudy Ong Chandra (ROC), seorang pengusaha sekaligus komisaris di sejumlah perusahaan tambang yang terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Penjemputan dilakukan setelah ROC ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam pengembangan penyidikan perkara korupsi sektor pertambangan.
“Hari ini penyidik melakukan jemput paksa terhadap saudara ROC terkait perkara tindak pidana korupsi pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013–2018,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).
Rudy Ong Chandra diketahui merupakan komisaris dan pemilik saham di beberapa perusahaan tambang besar, antara lain PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, PT Anugerah Pancaran Bulan, serta memiliki 5% saham di PT Tara Indonusa Coal
Perusahaan-perusahaan tersebut diduga terlibat dalam pengurusan izin tambang yang tidak sesuai prosedur dan melibatkan suap kepada pejabat daerah
Dalam penyidikan kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial AFI, DDWT, dan ROC.
Sumber menyebut, inisial AFI merujuk pada mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak. Namun, karena yang bersangkutan telah wafat, KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadapnya.
“SP3 dikeluarkan sesuai prosedur hukum karena tersangka telah meninggal dunia,” ujarnya.
Penyelidikan terhadap kasus dugaan suap IUP di Kalimantan Timur ini sudah berjalan sejak 19 September 2024. Setelah serangkaian proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti, KPK akhirnya melakukan penindakan lanjutan berupa penjemputan paksa terhadap ROC untuk mempercepat proses hukum.