Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran berisi imbauan kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk mengevaluasi kembali kebijakan kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
"Pak Menteri sudah mengeluarkan surat edaran mengimbau untuk melakukan evaluasi lagi," kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (20/8/2025).
Bima mengatakan imbauan tersebut dikeluarkan untuk mengingatkan pemerintah daerah agar membuat kebijakan yang berpihak kepada rakyat.
Bima mengungkapkan ada 104 daerah yang menaikkan PBB-P2 dan 20 daerah di antaranya menaikkan PBB-P2 di atas 100%.
"Kami yakin ada proses evaluasi menyeluruh agar pemerintah daerah itu betul-betul tidak mengeluarkan kebijakan yang bisa memberatkan rakyat dan kemudian juga menghitung kembali potensi-potensi pendapatan fiskalnya," ujarnya dikutip dari Antara.
Surat edaran tersebut diketahui dikeluarkan sebagai buntut unjuk rasa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah untuk menolak kenaikan PBB-P2 sebesar 250% oleh Bupati Pati Sudewo.
Bima menambahkan mendagri juga telah memberikan surat teguran kepada Bupati Pati terkait kebijakannya.
"Teguran sudah diberikan oleh Pak Menteri, tentu itu yang kemudian antara lain ya apa namanya menyebabkan perubahan kebijakan di sana, Pak Bupati kan kemudian mengubah kebijakan itu, meralat ya," kata Bima.
Aksi unjuk rasa masyarakat di Pati tersebut berlangsung pada 13 Agustus 2025, massa aksi menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya.
Adapun saat ini beredar sejumlah unggahan di media sosial terkait rencana adanya aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati pada 25 Agustus mendatang.