Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti tren penipuan finansial

Kamis, 07 Agustus 2025 | Agustus 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-06T20:32:24Z

  Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti tren penipuan finansial yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia.



Menurut Analis Eksekutif Senior OJK, Hudiyanto, yang juga menjabat sebagai Ketua Sekretariat Satgas PASTI, mengungkapkan bahwa 55 persen korban penipuan adalah kaum ibu, sementara 45 persen lainnya adalah bapak-bapak. Menurutnya, modus penipuan ini makin marak di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Hudiyanto mengungkapkan data yang menunjukkan kerugian masyarakat akibat penipuan telah mencapai Rp 4,1 triliun hingga Mei 2025. Ironisnya, 80 persen laporan penipuan baru masuk 12 jam setelah kejadian, membuat proses penyelamatan dana semakin sulit.

​"Kita sampai November 2024 mencatat uang masyarakat yang hilang sebesar Rp 4,1 triliun. Ini dialami oleh masyarakat kecil, mulai dari profesor hingga masyarakat biasa," ujar Hudiyantodi Hotel Kebayoran Park, Jakarta Selatan.

Data yang dikumpulkan Satgas Pasti dari 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025 menunjukkan ada 204.011 laporan penipuan yang diterima.

Dari laporan tersebut, Satgas Pasti berhasil memblokir 66.271 rekening bank, atau sekitar 20,31 persen dari total rekening yang dilaporkan, dengan total dana yang berhasil diblokir sebesar Rp 348,3 miliar.

Meskipun dana yang diblokir tidak selalu bisa kembali utuh ke korban, Hudiyanto menegaskan bahwa pemblokiran rekening adalah langkah krusial untuk mengeringkan ekosistem penipuan.

"Walaupun uangnya tidak balik, setidaknya rekening yang sudah diblokir tidak bisa digunakan untuk menipu orang lain lagi," jelasnya.

×
Berita Terbaru Update