Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko menyatakan individu nonmuslim tidak dilarang untuk menjadi petugas embarkasi. Hal ini ia sampaikan setelah menghadiri rapat pembahasan rancangan undang-undang tentang penyelenggaraan haji dan umrah.
“Kalau nonmuslim untuk embarkasi kan enggak masalah. Embarkasi misalnya di Manado misalnya,” kata Eko, Sabtu (23/8/2025) pada awak media di kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Bambang menjelaskan, keputusan tersebut telah disepakati dalam rapat. Ia menegaskan, penetapan petugas nonmuslim hanya berlaku di embarkasi, tidak sampai ke tanah suci.
Diketahui, tugas petugas embarkasi sendiri meliputi pemeriksaan administrasi, pemeriksaan kesehatan, transportasi, konsumsi, akomodasi, hingga memastikan keberangkatan jemaah. Menurutnya, dengan lingkup tugas tersebut maka tidak menjadi persoalan apabila petugas embarkasi adalah orang nonmuslim.
“Iya (sudah diketok dalam rapat) cuma di embarkasi ya,” tambahnya.
Sebagai informasi, hari ini DPR telah menggelar sidang RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebanyak dua sesi, yaitu terbuka dan tertutup. Sidang dihadiri sejumlah kementerian terkait, antara lain Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, serta kementerian lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan haji.