Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kota Depok Tahun Anggaran (TA) 2025 dinaikkan menjadi sekitar Rp 4,778 triliun dari usulan sebelumnya sekitar Rp4,627 triliun.
Kenaikan ini telah disepakati dan disetujui serta diputuskan DPRD Kota Depok,dalam Rapat Paripurna Berita Acara Penandatanganan (BAP) Surat Keputusan DPRD Kota Depok
(20,Agustus 2025,), untuk disampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Walikota Depok, untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Kepala Daerah Kota Depok DR.Drs.H. Supian Suri MM. yang setelah saat ini (28 Agustus 2025, Red) sedang dalam proses dievaluasi Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi, raperda nya.
Demikian liputan langsung rapat paripurnanya, juga bahan dan keterangan dari berbagai sumber yang diperoleh Redaksi produktifnews.comdiantaranya dari Sekretariat DPRD di Kota Depok hingga kemarin.
Menurut data yang diperoleh dari BAP yang dibacakan Sekwan DPRD Kota Depok Dra. H. janis Parwanti M.Si, bahwa BAP surat keputusannya: Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Depok sebagai bahan koreksi dan diperlukan oleh Walikota Depok.
“Rapat dewan dan hadirin yang terhormat acara selanjutnya mari kita simak pembacaan rancangan keputusan DPRD tentang persetujuan DPRD Kota Depok terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang akan ditetapkan dalam keputusan DPRD kota Depok. Untuk lebih jelasnya saudari Sekretaris DPRD Kota Depok akan membacakan rancangan Keputusan tersebut,”ujar Ketua DPRD Ade Supriatna yang juga Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Depok saat memimpin daerah-daerah paripurna
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025,Pimpinan DPRD Kota Depok menimbang dan seterusnya mengingat dan seterusnya memperhatikan musyawarah DPRD Kota Depok tanggal 19 Agustus 2025, Hasil Rapat Paripurna DPRD Kota Depok tanggal 20 Agustus 2025 memutuskan,menetapkan persetujuan DPRD Kota Depok terhadap Raperda Kota Depok tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025:
Pasal 1 dalam Raperda ini yang dimaksud dengan pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar NKRI Tahun 1945 Ayat 2 dan seterusnya Pasal 2 APBD Tahun Anggaran 2025 semula sebesar RP 4.627. 678.866,21 juta 866.000 21 Bertambah sebesar Rp 151.886.574.000 538,30, sehingga menjadi Rp4.778.954.440.558,30. Dengan rincian sebagai berikut:
Pendapatan Daerah Rp4.328.171.198.000,378 pertama berkurang Rp 226.379.270.41,9 jumlah pendapatan daerah setelah perubahan Rp 4.554.550 45.000.779,93
2. Jumlah belanja daerah setelah perubahan Rp4.641.725.009 717,30
3. Pembayaran daerah: a. Penerimaan Pembiayaan semula Rp 298,896 Miliar 64 bertambah berkurang Rp304.490.632. Jumlah Penerimaan Pembiayaan setelah Perubahan Rp224.44.34.000. Pengeluaran pembiayaan semula Rp90 miliar bbertambah berkurang Rp47, 853 miliar. Jumlah Pengeluaran Pembiayaan setelah perubahan Rp137, 953 miliar. Jumlah pembiayaan setelah perubahan Rp86, 450 miliar.
Perubahan pasal 3 dan seterusnya: keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Depok pada tanggal kosong Agustus 2025.
Selanjutnya rancangan keputusan DPRD Kota Depok tentang persetujuan DPRD terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat diterima dan disetujui dan ditandatangani Ketua DPRD dan Wakilnya serta disaksikan Wakil Wakil Walikota Depok H. Chandra Rahmansyah S. Kom.
Demikian data keuangan yang direalisasikan pencairannya dari kas keuangan daerah, pada saat perubahan APBD TA 2025 Kota Depok jika sudah disahkan Walikota Depok bulan September 2025,